Para pemilik Cafe dan Karaoke saat menghadiri RDP dengan DPRD Gunung Mas.
DPRD Gunung Mas Panggil Pemilik Cafe dan Karaoke, Ada Apa Ya?
KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memanggil para pemilik cafe dan karaoke. Mereka dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (27/4/2021).
RDP dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson, asisten dua Setda Gumas Richard FL, Kadisperindag Luis Eveli, Kadis DMPPTSP Aga Handuran, Kasatpol PP Salampak Haris, dan sejumlah pejabat eselon III dan IV. RDP dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha, Waket II DPRD Neni Yuliani, dan dihadiri pimpinan dan anggota komisi yang ada di Dewan setempat. Apa yang dibahas?
Selepas kegiatan, Akerman menjelaskan, RDP terkait surat pengusaha cafe dan karaoke se-Gumas perihal keberatan mereka dan keingin jelasan mereka terkait retribusi minuman beralkohol (minol) serta perizinan cafe yang sudah berakhir.
“Yang dipertanyakan mereka (empunya cafe) tadi soal nilai perpanjangan izin cafe. Sebagaimana Perda (peraturan daerah) 12 tahun 2018 tentang Retibusi Daerah, perizinan cafe yang menjual minol golongan A nilainya Rp 10 juta per tahun, dan golongan B nilainya Rp 10 juta per tahun,” ungkap Aker didampingi Binartha.
Disatu sisi eksekutif berkeinginan agar cafe di Gumas tidak lagi menjual minol. Yang bisa menjual minol adalah toko dan pengecer, dengan nilai perizinan satu golongan Rp 20 juta per tahun, sehingga kalau dua golongan ( A dan B) perizinannya menjadi Rp 40 juta per tahun.
“Penjelasan yang disampaikan Perindag dan DMPPTSP, cafe di Gunung Mas tidak diperbolehkan menjual minum golongan B, dan hanya dapat menjual minol golongan A. Sedangkan sebelumnya diperbolehkan cafe menjual minol golongan A dan B. Cafe di Kabupaten Gunung Mas ada yang menjual minol golongan A dan B, dan ada yang hanya menjual minol A atau hanya menjual minol B. Inilah yang menjadi pembahasan di RDP tadi,” ulas Aker.
Dari RDP yang cukup panjang dan cukup seru, Aker mengaku dihasilkan keputusan bersama, yakni kesepatan untuk memakai Perda 12 tahun 2018.
“Kesepakatan memakai Perda lama (Perda 12 tahun 2018) berarti kalau mereka mengurus perizinan minol golongan A nilainya Rp 10 juta per tahun, dan minol golongan B Rp 10 juta per tahun,” kata aker.
Menyangkut miras (minuman keras), Aker mengonfirmasi dalam beberapa hari kedepan, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong akan menyampaikan pidato pengantar tentang lima buah rancangan peraturan daerah (ranperda), salah satunya ranperda miras.
“Clear (kesepatan RDP), sebelum Perda baru keluar, disepakati untuk memakai perda lama,” tegas Aker memungkasi. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas