Ilustrasi Sidang - Net
Kades Dadahup Dituntut 5 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA - Mantan Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi melalui Penasehat Hukum (PH) dalam pembelaan, menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pemerasan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, JPU menuntut Gunawan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan serta barang bukti berupa uang sebesar Rp18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa dirampas untuk negara.
"Terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Guruh Eka Saputra selaku PH bagi Gunawan Samsi, Jumat (13/5/2022).
Guruh mengatakan ada konstruksi hukum administrasi pemerintahan yang menurutnya belum dilalui dalam perkara tersebut. "Berkaitan dengan pungutan desa yang ditetapkan di dalam Peraturan Desa Dadahup Nomor 06/2018 tentang pungutan desa," ujar Guruh.
Dia menyatakan bila peraturan desa yang dibentuk tidak prosedural atau cacat formil, maka mekanisme atau konsekuensi hukum dari peraturan yang cacat formil itu tidak serta merta batal demi hukum, tetapi ada tahapan administrasi yang harus ditempuh lebih dahulu. "Maka peraturan itu harus dinyatakan tidak berlaku dulu baik oleh Mahkamah Agung atau eksekutif review oleh Bupati," jelas Guruh.
Padahal dalam proses persidangan, peraturan desa tersebut tidak pernah diajukan pembatalan atau dicabut. “Meskipun secara formil Peraturan Desa Dadahup tersebut mengandung cacat formil, tetapi kan konsekuensinya adalah itu harus dibatalkan. Selama itu tidak dibatalkan kan tetap berlaku mengikat," tegas Guruh.
Dia meyakini perkara tersebut murni terkait administrasi pemerintahan dengan alasan ada tahapan-tahapan yang belum dipenuhi didalam prosesnya.
Kades mempunyai kewenangan atribusi oleh Undang-Undang Desa yang salah satunya adalah menetapkan peraturan desa. Pada perkara ini, peraturan desa secara fisik ada dan diberlakukan serta tercatat di dalam lembaran Peraturan Desa Dadahup No 06/2018.
Oleh karena itu seharusnya sebutnya secara asas praduga rechmatig, itu harus berlaku sah dan tetap sebelum peraturan itu dinyatakan batal. "Karena ada tahapan-tahapan administrasi yang tidak ditempuh di dalam perkara ini, jadi sangat prematur, dari tindak penyidikannya sangat prematur," papar Guruh.
Dakwaan pemerasan yang sifatnya memaksa juga menurutnya tidak dapat dibuktikan oleh JPU. Menurut dia, keterangan saksi berubah-ubah dan tidak logis. Awalnya saksi menyatakan tidak ada paksaan untuk membayar biaya pembuatan surat pernyataan tanah. Namun kemudian berubah menjadi merasa terpaksa.
"Itu diluar analogi hukum yang benar, itu bukan keterangan saksi, namun rekaan atau asumsi dari hasil pemikiran saksi saja," sebut Guruh. Berbagai fakta tersebut membuatnya meyakini bahwa kliennya harus dibebaskan.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas