Kades Dadahup Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Sidang - Net

Kades Dadahup Dituntut 5 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA - Mantan Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi melalui Penasehat Hukum (PH) dalam pembelaan, menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pemerasan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, JPU menuntut Gunawan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan serta barang bukti berupa uang sebesar Rp18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa dirampas untuk negara. 

"Terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Guruh Eka Saputra selaku PH bagi Gunawan Samsi, Jumat (13/5/2022).

Guruh mengatakan ada konstruksi hukum administrasi pemerintahan yang menurutnya belum dilalui dalam perkara tersebut. "Berkaitan dengan pungutan desa yang ditetapkan di dalam Peraturan Desa Dadahup Nomor 06/2018 tentang pungutan desa," ujar Guruh.

Dia menyatakan bila peraturan desa yang dibentuk tidak prosedural atau cacat formil, maka mekanisme atau konsekuensi hukum dari peraturan yang cacat formil itu tidak serta merta batal demi hukum, tetapi ada tahapan administrasi yang harus ditempuh lebih dahulu. "Maka peraturan itu harus dinyatakan tidak berlaku dulu baik oleh Mahkamah Agung atau eksekutif review oleh Bupati," jelas Guruh.

Padahal dalam proses persidangan, peraturan desa tersebut tidak pernah diajukan pembatalan atau dicabut. “Meskipun secara formil Peraturan Desa Dadahup tersebut mengandung cacat formil, tetapi kan konsekuensinya adalah itu harus dibatalkan. Selama itu tidak dibatalkan kan tetap berlaku mengikat," tegas Guruh.

Dia meyakini perkara tersebut murni terkait  administrasi pemerintahan dengan alasan ada tahapan-tahapan yang belum dipenuhi didalam prosesnya.

Kades mempunyai kewenangan atribusi oleh Undang-Undang Desa yang salah satunya adalah menetapkan peraturan desa. Pada perkara ini, peraturan desa  secara fisik ada dan diberlakukan serta tercatat di dalam lembaran Peraturan Desa Dadahup No 06/2018.

Oleh karena itu  seharusnya sebutnya  secara asas praduga rechmatig, itu harus   berlaku sah dan tetap sebelum peraturan itu dinyatakan batal. "Karena ada tahapan-tahapan administrasi yang tidak ditempuh di dalam perkara ini, jadi sangat prematur, dari tindak penyidikannya sangat prematur," papar Guruh.

Dakwaan pemerasan yang sifatnya memaksa juga menurutnya tidak dapat dibuktikan oleh JPU.  Menurut dia, keterangan saksi berubah-ubah dan tidak logis. Awalnya saksi menyatakan tidak ada paksaan untuk membayar biaya pembuatan surat pernyataan tanah. Namun kemudian berubah menjadi merasa terpaksa.

"Itu diluar analogi hukum yang benar, itu bukan keterangan saksi, namun rekaan atau asumsi dari hasil pemikiran saksi saja," sebut Guruh. Berbagai fakta tersebut membuatnya meyakini bahwa kliennya harus dibebaskan.PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget