Mantan Pejabat PDAM Murung Raya Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Korupsi

Kapolres Murung Raya saat ekspos kasus penangkapan tersangka korupsi.

Mantan Pejabat PDAM Murung Raya Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Korupsi

PURUK CAHU – Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada Bendahara di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura), berisial M, ditangkap unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Murung Raya di Kota Palangka Raya. Tersangka sudah beberapa kali dipanggil, namun tidak menenuhi panggilan guna pemeriksaan atas kasus yang tengah membelitnya.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W mengungkapkan, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Cabang Kalimanyan Tengah, kerugian negara atas timbulnya kasus tersebut dengan nominal Rp 209 juta lebih.  “Tersangka M diyakini telah merugikan Negara sebesar Rp159.019.121 dan tersangka mengaku bahwa sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup,” tegas AKBP I Gede Putu dalam ekspos kasus, didampingi Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Ronny M Nababan, Senin (11/1) siang, di halaman Mapolres.

 

Kapolres juga menyebut, kerugian negara oleh tersangka M terdiri dari beberapa pos anggaran yang tersimpan pada kas PDAM tahun anggaran 2017 lalu, yaitu terkait pembayaran bahan kimia untuk PT Muri serta kost untuk audit keuangan tahun buku 2016 lalu oleh kantor akuntan publik yang berposi di Jakarta Pusat. 

 

M juga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan juga melakukan penarikan kas/dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM.  “Selain itu, kami sampaikan juga bahwa dana sebesar Rp50 juta yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang juga menjabat pada saat itu, dengan dalih anggaran tersebut untuk dana refresentatif, namun penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum Direktur. Terkait dengan kasus tersangka M pada saat ini masih pengembangan penyidikan atas keterlibatan tersangka lainnya, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan para tersangka,” tukas Kapolres.

 

Menurut Kapolres, tersangka M bakal dibidik dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.  MR1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget