
TERTANGKAP - WBP RS yang kabur ke Pontianak berada di Lapas Klas IIA Palangka Raya segera dipindahkan ke Nusakambangan, Kamis (12/01/2023) - Humas Kemenkumhan
Napi Kabur Berhasil Tertangkap
PALANGKA RAYA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra, mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penangkapan WBP yang sempat kabur dari Lapas Klas IIB Pangkalan Bun.
"Kami mengucapkan terima kasih Kepada Jajaran Polda Kalteng, Jajaran Polda Kalbar, masyarakat, dan semua pihak yang telah berperan sampai dengan RS tertangkap kembali", kata Kakanwil Hendra Ekaputra, Kamis (12/01).
Dengan aksi kaburnya napi berinisial RS ini, Kakanwil memberikan perintah pemindahan napi tersebut ke Nusakambangan dalam rangka mencegah agar gangguan keamanan serupa tidak terulang lagi.
Dijelaskan Hendra, WBP ini tertangkap saat melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 4 Desember 2022. Dalam pelariannya, RS berhasil ditangkap oleh Polresta Pontianak setelah kedapatan melakukan pencurian di salah satu pusat perbelanjaan di kota tersebut, Minggu (08/01/2023).
Menurut Hendra, penangkapan terhadap salah satu WBP yang kabur tersebut bisa terlaksana dengan baik berkat sinergitas yang kuat serta komunikasi yang terjalin dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik jajaran Polda Kalteng dalam hal ini Polres Kotawaringin Barat dan Jajaran Polda Kalbar dalam hal ini Polresta Pontianak.
"Sejak RS melarikan diri kami berusaha keras untuk menangkap kembali yang bersangkutan, dengan membentuk Tim Khusus Internal dan dibantu oleh Tim dari Polres Kotawaringin Barat serta Polres Jajaran Polda Kalbar dengan melakukan pencarian dan pengejaran keseluruh pelosok provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Setelah RS berhasil diamankan, selanjutnya pada Senin (09/01/2023) Tim Gabungan yang tediri dari Polresta Pontianak, Polres Sekadau dan Lapas Pangkalan Bun.
"Tim gabungan juga melakukan pencarian senjata yang sempat dibawa kabur oleh RS, dimana senjata akhirnya berhasil di temukan di daerah Sekubang, Sintang pada hari Selasa (10/01)," katanya.
Pada Rabu pagi (11/01), RS kemudian dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahterimakan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, bertempat di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
"Berikutnya RS akan langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan,Provinsi Jawa Tengah dengan pengawalan ketat dari Brimob," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas