Napi Lapas Kasongan Dapat Tambahan Hukuman 10 Tahun Penjara karena Ini

Ilustrasi

Napi Lapas Kasongan Dapat Tambahan Hukuman 10 Tahun Penjara karena Ini

PALANGKA RAYA – Salah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kasongan, Andi Lala, kembali mendapat tambahan vonis penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Andi Lala terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 99,89 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10  tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Irfanul Hakim selaku Hakim Ketua Majelis, Senin (18/10). Andi Lala langsung mengajukan banding karena sejak awal mengaku tidak bersalah.

Perkara tersebut bermula ketika Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terhadap Indrae dan Wawang Suwandi di Jalan Tjilik Riwut Km3,5 depan Stadion 29 November Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (21/3/2021).

Aparat menemukan barang bukti berupa sebungkus sabu dengan berat kotor 100 gram. Indrae mengaku mendapatkannya dari seseorang di Jalan Pemuda.   Berdasarkan hasil interogasi terhadap Indrae,  penyidik BNNP Kalteng memperoleh informasi bahwa barang bukti sebungkus kristal putih sabu  tersebut adalah milik Andi yang mereka ketahui sebagai narapidana LP Khusus Narkotika.

Andi menelpon Indrae lalu memerintahkan Indrae untuk berangkat ke Sampit untuk mengambil sabu dengan menjanjikan upah Rp5 juta apabila sabu telah berhasil dibawa ke Kota Palangka Raya. Untuk ongkos akomodasi, Andi  menelepon Irma Andrasari dan memintanya untuk mengirim uang sebesar Rp500.000 ke rekening Indrae.

Andi beralasan uang tersebut untuk ongkos selama di dalam LP Kasongan. Setelah Irma mentransfer uang, Andi menelpon Indrae untuk mengambil uang perjalanan di rekeningnya. Dengan menggunakan mobil, Indrae dan Wawang Suwan berangkat ke Sampit untuk mengambil sabu milik Andi.  

Sesampainya di Sampit, Indrae mendapat telepon dari seseorang yang menyuruhnya  menunggu di depan Masjid Jami Noor Agung Sampit. Setelah menunggu di lokasi tersebut, seseorang menyerahkan sebungkus sabu kepada Indrae. Setelah menerima sabu, Indrae dan Wawang  langsung berangkat menuju Palangka Raya. Tetapi mereka melintas dijalan Tjilik Riwut Km 3,5, petugas BNNP Kalteng memberhentikan dan mengamankan mereka serta barang bukti.

Penyidik BNNP Kalteng berkoordinasi dengan petugas LP Khusus Narkotika Kasongan dengan menginformasikan bahwa ada narapidana mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam LP. Petugas LP  segera merazia kamar hunian Andi dan menemukan sebuah ponsel Nokia yang kemudian mereka serahkan kepada petugas BNNP Kalteng.

Dalam persidangan, Andi akhirnya terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, Andi membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.  PR1

SERTIFIKAT

Widget