Main Biliar Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi saat mengamankan tersangka pelaku penganiayaan.

Main Biliar Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi

PULANG PISAU – Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria. Polsek Banama Tingang bergerak cepat untuk mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

FI (35) akhirnya berhasil diringkus oleh Kapolsek Banama Tingang beserta anggota usai dia melakukan penganiyaan terhadap Marsel (22), yang dilakukannya di wilayah Sei Habungen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (17/09/2020).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian membenarkan diringkusnya pelaku tindak pidana penganiayaan seperti disebutkan dalam pasal 351 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

Diterangkan Iptu Ivan Danara Oktavian, pelaku diringkus dalam selang waktu kurang lebih sepuluh jam setelah kejadian di Area Sei Habungen. Pelaku sendiri berhasil diamankan di area sekitar tempat kejadian tanpa ada perlawanan.

Awal kejadian, terlapor dan korban sedang melakukan pertandingan biliard dengan syarat siapa yang kalah membayar koint main biliyard ditambah dengan uang taruhan sebesar Rp 50.000. Setelah 5 ( lima ) set permaian biliard tersebut selesai, karena merasa menang lalu terlapor berkata untuk meminta korban membayar semua koint bliyard tersebut namun korban menolak dan tidak mau membayar.

Setelah itu terlapor ijin pergi ke pondok menggunakan sepeda motor milik Korban untuk mengambil barangnya, namun ternyata terlapor secara diam-diam malah mengambil parang jenis mandau miliknya. Setelah itu terlapor kembali dengan tidak menggunakan sepeda motor korban lagi dan langsung menghampiri korban dan menarik baju belakang milik korban sambil berkata. "Kamu ambil sepeda motormu disana karena sudah saya ceburkan ke kolam," katanya.

Korban langsung marah-marah lalu pergi dengan maksud ingin melihat sepeda motornya tersebut.

Tidak berselang lama, terlapor tiba-tiba langsung menghadang Korban sehingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak. Terlapor memukul muka korban menggunakan stik bliyard, selajutnya dipukul menggunakan kompang parang Mandau yang dimana ujung dari kompang tersebut  keluar parang mandaunya sehingga mengenai bagian atas hidung dan pelipis atas mata sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek di atas hidung.

“Untuk motif sementara, pelaku merasa kesal dan tersinggung kepada korban karena pelaku dusuruh membayar sewa biliard yang mereka berdua mainkan,” pungkasnya. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget