Legislator Palangka Raya Prihatin Pengelola Tempat Hiburan Nunggak Bayar Pajak

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya - Noorkhalis Ridha

Legislator Palangka Raya Prihatin Pengelola Tempat Hiburan Nunggak Bayar Pajak

PALANGKA RAYA - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyayangkan adanya tunggakan pajak hiburan yang cukup besar oleh pelaku usaha.

Hal Itu disampaikan Ridha menanggapi terkait hasil evaluasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang mendapati sebanyak 80 persen wajib pajak hiburan menunggak pajak.

“Tentu kita menyayangkan adanya tunggakan pajak hiburan yang cukup besar oleh pelaku usaha dan tentu kita mengharapkan kepada para wajib pajak untuk melakukan pembayaran terkait kewajiban pajak tersebut,” katanya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Dia menyarankan jika ada kendala atau masalah dalam membayar pajak agar instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Mengingat aktivitas perekonomian baru bangkit setelah efek pandemi Covid-19.

“Sehingga harus ada saling pengertian antara instansi pengelola pajak dan para wajib pajak, khususnya pajak hiburan tersebut, Semoga para wajib pajak dapat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya, karena akan berdampak pada pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Adapun pajak itu akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Pajak digunakan untuk Infrastruktur dan fasilitas umum, pengembangan transportasi, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, keamanan dan ketertiban hingga menstabilkan perekonomian.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget