Data KLHK: 3,3 Juta Ha Kebun Sawit Berada Dalam Kawasan Hutan

Data KLHK: 3,3 Juta Ha Kebun Sawit Berada Dalam Kawasan Hutan

JAKARTA - Areal perkebunan kelapa sawit yang menurut indikasi berada di dalam kawasan hutan luasnya 3,3 juta hektare dan 2,6 juta hektare di antaranya tanpa proses permohonan pelepasan kawasan hutan menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Total indikasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Selasa (30/3).


Data KLHK menunjukkan, perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada di kawasan hutan luasnya 3.372.615 hektare dan 2.611.000 hektare di antaranya tanpa proses permohonan pelepasan kawasan hutan. Menurut data hasil rekonsiliasi peta tutupan lahan kelapa sawit tahun 2019, kebun kelapa sawit yang berada di hutan konservasi luasnya 91.074 hektare dan kebun kelapa sawit yang berada di hutan lindung luasnya 155.119 hektare.

 

Selain itu ada 501.572 hektare kebun kelapa sawit di hutan produksi; 1.497.421 hektare kebun kelapa sawit di hutan produksi terbatas; dan 1.127.428 hektare kebun kelapa sawit di hutan produksi yang dapat dikonversi. Dari total 3.372.615 hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan, baru 761.615 hektare yang sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan. "Yang tidak ada proses permohonannya seluas 2.611.000 hektare," kata Ruandha.

 

Menanggapi keterangan dari Ruandha, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta KLHK menindak pengusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tidak melalui proses permohonan pelepasan kawasan hutan. "Kala 2,6 juta ha itu sudah melanggar dan merugikan negara... dan tidak ditindak, mau jadi apa?" kata Sudin. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani merespons pernyataan tersebut dengan mengatakan,"Sedang kami intensifkan untuk identifikasinya. Ini rencana kita akan selesaikan pengenaan denda administratif."  (Antara)

 

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget