
Paslon M Rudini Darwan Ali dan Samsudin didampingi tim, saat konferensi pers terkait gugatan ke MK, Jumat (18/12/2020) siang.
Paslon Kotim Bercahaya Gugat Hasil Pilkada Kotim ke MK
SAMPIT - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, M Rudini Darwan Ali-H Samsudin (Kotim Bercahaya), menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kotim. Paslon ini kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rudini menegaskan, perjuangan belum berakhir. Masih ada satu tahapan lagi yaitu proses di MK. “Di sini kami didukung masyarakat. Bahkan, data-data yang kita lihat selama ini perjalanan proses pemilihan ada ketimpangan dari penghitungan sampai tahapan pleno kecamatan hingga kabupaten. Yang kita harapkan keterbukaan, tapi tidak dibuka dengan transparan," kata Rudini didampingi Samsudin, dalam jumpa pers, Jumat (18/12/2020).
Rudini-Samsudin memohon doa restu kepada seluruh masyarakat Kotim agar dalam kesempatan pengajuan gugatan di MK dapat membantu perjuangan mereka. "Jangan takut, jangan gentar, ini negara hukum. Semua proses ini tadi agak sedikit memanas, namun saya sebagai calon memahami jangan sampai kita berlaku anarkis," jelasnya.
Tim advokasi pasangan Kotim Bercahaya, Freddy NT Mardhani menyampaikan, banyak temuan mereka tentang adanya kesalahan dalam penghitungan dan sudah disampaikan pada saat rekapitulasi penghitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
"Kemudian proses berkaitan dengan penghitungan suara yang berjenjang ini juga akan menjadi persoalan buat kita. Proses penghitungan itu banyak bermasalah, dan itu belum mendapat tempat di KPU Kotim, sehingga kami mengajukan gugatan ini," terangnya.
Pasangan Kotim Bercahaya juga menemukan banyak persoalan tidak hanya dalam penyelenggaraan, tetapi juga hal lain yang akan mereka bawa ke salurannya. "Kami sudah menginventarisir dan membuat laporan ke Bawaslu, kaitannya dengan masalah proses penyelenggaraan dan penghitungan hasil suara, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang selama ini dianggap administratif," jelas Freddy. Gugatan pasangan Kotim Bercahaya diserahkan ke MK, Kamis (17/12) sekitar pukul 21.37 WIB. Materi gugatan tersebut akan diverikasi oleh MK. Rudini mengatakan, siap berangkat ke Jakarta terkait gugatan yang mereka ajukan. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas