Paslon Kotim Bercahaya Gugat Hasil Pilkada Kotim ke MK

Paslon M Rudini Darwan Ali dan Samsudin didampingi tim, saat konferensi pers terkait gugatan ke MK, Jumat (18/12/2020) siang.

Paslon Kotim Bercahaya Gugat Hasil Pilkada Kotim ke MK

SAMPIT -  Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, M Rudini Darwan Ali-H Samsudin (Kotim Bercahaya), menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kotim. Paslon ini kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Rudini menegaskan, perjuangan belum berakhir.  Masih ada satu tahapan lagi yaitu proses di MK. “Di sini kami didukung masyarakat. Bahkan, data-data yang kita lihat selama ini perjalanan proses pemilihan ada ketimpangan dari penghitungan sampai tahapan pleno kecamatan hingga kabupaten. Yang kita harapkan keterbukaan, tapi tidak dibuka dengan transparan," kata Rudini didampingi Samsudin, dalam jumpa pers, Jumat (18/12/2020).

Rudini-Samsudin memohon doa restu kepada seluruh masyarakat Kotim agar dalam kesempatan pengajuan gugatan di MK dapat membantu perjuangan mereka.  "Jangan takut, jangan gentar, ini negara hukum. Semua proses ini tadi agak sedikit memanas, namun saya sebagai calon memahami jangan sampai kita berlaku anarkis," jelasnya.
 
Tim advokasi pasangan Kotim Bercahaya, Freddy NT Mardhani menyampaikan, banyak temuan mereka tentang adanya kesalahan dalam penghitungan dan sudah disampaikan pada saat rekapitulasi penghitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

"Kemudian proses berkaitan dengan penghitungan suara yang berjenjang ini juga akan menjadi persoalan buat kita. Proses penghitungan itu banyak bermasalah, dan itu belum mendapat tempat di KPU Kotim, sehingga kami mengajukan gugatan ini," terangnya.

Pasangan Kotim Bercahaya juga menemukan banyak persoalan tidak hanya dalam penyelenggaraan, tetapi juga hal lain yang akan mereka bawa ke salurannya.  "Kami sudah menginventarisir dan membuat laporan ke Bawaslu, kaitannya dengan masalah proses penyelenggaraan dan penghitungan hasil suara, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang selama ini dianggap administratif," jelas Freddy.  Gugatan pasangan Kotim Bercahaya diserahkan ke MK, Kamis (17/12) sekitar pukul 21.37 WIB. Materi gugatan tersebut akan diverikasi oleh MK. Rudini mengatakan, siap berangkat ke Jakarta terkait gugatan yang mereka ajukan. KT1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget