Legislator Nilai PBS Gunung Mas Miliki Andil dalam Kerusakan Jalan

Anggota DPRD Gunung Mas - Polie L Mihing

Legislator Nilai PBS Gunung Mas Miliki Andil dalam Kerusakan Jalan

KUALA KURUN - Legislator Kabupaten Gunung Mas menilai bahwa perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat memiliki andil dalam kerusakan jalan.

Anggota DPRD Gunung Mas, Polie L Mihing mengatakan, PBS yang ada di wilayah Gunung Mas berkolerasi terhadap kerusakan jalan umum, terutama di ruas Kuala Kurun-Sepang serta Tewah-Tumbang Miri.

“Beban truk angkutan mereka (PBS,red) melebihi ketentuan,” kata Polie, Senin (31/10).

Polie memaparkan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 19 menyebutkan jalan dibagi menjadi kelas I, II, III dan Khusus. Ruas Kuala Kurun-Sepang adalah ruas jalan kelas III dengan MST 8 Ton dan dimensi kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.

“Yang terjadi selama ini, truk angkutan perusahaan besar swasta yang melewati jalan provinsi masuk wilayah Gunung Mas Kuala Kurun-Sepang maupun Tewah-Tumbang Miri, beban muatannya melanggar dari aturan yang ada terkait ketentuan jalan kelas III,” sebut Polie.

Guna menghindari kerusakan Kuala Kurun-Sepang serta Tewah-Tumbang Miri, wakil rakyat dapil tiga wilayah Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa itu meminta PBS membuat jalan khusus.

“Selama ini perusahaan besar swasta melewati jalan umum yang menjadi hak masyarakat. Maka sangat bijak apabila perusahaan besar swasta dengan tidak terlalu berlama-lama segera membuat jalan tersendiri untuk angkutan perkebunan, kehutanan dan pertambangan,” tegasnya.

Politikus Hanura ini mengimbau PBS yang truk angkutannya melewati jalan Kuala Kurun-Sepang serta Tewah-Tumbang Miri agar menaati aturan yang ada terkait ketentuan jalan kelas III.

“Jangan sekedar berinvestasi dan mencari keuntungan, tapi patuhi juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Miliki kesadaran untuk membantu pemerintah memperbaiki kerusakan jalan yang ada,” seru Polie.

Polie juga berharap Pemkab Gunung Mas tegas dalam menjalankan aturan terkait jalan kelas III sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 19 maupun peraturan lainnya.

“Jangan lakukan pembiaran terhadap investor di Gumas yang melanggar aturan. Aturan harus ditegakkan setegak-tegaknya demi kemaslahatan masyarakat dan daerah,” tuttupnya.GM1-Istimewa

Danramil Kurun
Razak Golkar
Fairid
Heru
Dishut
PUPR
inspektorat
iconk
jujur
Sekwan
PJ
barut
rumkit
pulpis
SERTIFIKAT
tukang
efek

Widget