Bupati Sukamara H Windu Subagio
Bupati Sukamara Harapkan PPKM Mikro Tekan Penyebaran COVID-19
SUKAMARA - Untuk memutus penyebaran mata rantai penyebaran COVID-19, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara. Salah satu upaya Pemkab Sukamara akan mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
"Terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Sukamara yang saat ini kita ketahui secara nasional juga masuk level 3, lebih singkatnya sesuatu yang mengkhawatirkan, " ucap Bupati Sukamara H Windu Subagio, Jumat (30/7/2021).
Melalui PPKM Berbasis Mikro ini diharapkan untuk kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukamara bisa terkendali dan teratasi dengan maksimal, bisa menurunkan angka kasus dengan signifikan. "Pos PPKM mikro diaktifkan sampai ke mikro bahkan paling kecil, " ungkap Windu.
Menurut Windu Subagio, dengan diaktifkannya pos PPKM Mikro yang sudah efektif berjalan dan itu nanti akan ditinjau bersama Forkopimda, karena Kabupaten Sukamara mempunyai rencana aksi terkait upaya penurunan penyebaran COVID-19 ini dilaksanakan sampai tanggal 8 Agustus 2021 mendatang.
Dalam kesempatan itu, H Windu juga mengingatkan terkait lonjakan kasus di wilayahnya, untuk itu, sangat berharap masyarakat dapat mematuhi dan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan. "Mari kita bersama- sama berjuang memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ucap Bupati H.Windu Subagio. Sk1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas