SOSIALISASI - Tampak Camat Pahandut Berlianto saat bertemu dengan para pelaku usaha yang akan ditertibkan guna mencari solusi di Jalan Kecipir, Kota Palangka Raya, Rabu (21/9) - Foto Camat Pahandut
PKL di Jalur Drainase Akan Ditertibkan dan Direlokasi
PALANGKA RAYA - Menjamurnya sejumlah Pedagang Kaki Lima atau biasa disebut PKL di Jalan Kecipir, Kota Palangka Raya mulai mendapat perhatian dari Pemko melalui Kecamatan Pahandut, dimana nantinya pedagang ini akan ditertibkan dan direlokasi.
Pihak Kecamatan Pahandut sesuai instruksi dari Walikota Palangka Raya mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penataan wilayah tersebut. Khususnya bagi pedagang yang berjualan diatas drainase.
Camat Pahandut Berlianto mengatakan, penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) ini dilakukan agar penataan wilayah di Kota Palangka Raya khususnya di wilayah Pahandut agar lebih indah.
"Sebelum ditertibkan, hari ini kami terlebih dahulu melaksanakan musyawarah bersama seluruh PKL. Tujuannya untuk memberikan edukasi serta solusi kepada mereka," katanya, Rabu (21/9).
Dari hasil musyawarah tersebut, para PKL menyetujui untuk tidak kembali berdagang di atas saluran drainase yang ada di Jalan Kecipir. Para PKL tetap boleh berdagang di kawasan tersebut, dengan memundurkan bangunannya dari atas saluran drainase.
Selain itu, para PKL juga disarankan untuk berdagang di kawasan tanah fasilitas umum (Fasum) seluas 3.000 meter persegi milik Pemko Palangka Raya yang berada di sekitar Jalan Kecipir.
Kendati demikian pihaknya akan berkonsultasi kepada pemerintah, terkait dengan mekanisme penggunaan tanah fasum tersebut.
"Masih kita konsultasikan pada bagian aset Pemko Palangka Raya. Yang pasti kita memberikan solusi terbaik untuk warga sesuai arahan Pak Walikota. Karena kita tidak menggusur, melainkan menata Kota Palangka Raya agar lebih cantik," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas