Dipukul Pakai Kayu Pagar, Warga Lahei Mangkutub Sekarat

Korban penganiayaan dengan kondisi wajah luka parah, sementara pelaku saat diamankan polisi.

Dipukul Pakai Kayu Pagar, Warga Lahei Mangkutub Sekarat

KAPUAS – Seorang pria pelaku tindak pidana penganiyaaan berhasil diamankan Resmob Polres Kapuas di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kapuas, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 11.45 WIB.  Saat dikonfirmasi pada Selasa (18/5/2021), Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku penganiyaan berinisial DA (35), warga Kecamatan Mantangai.

 

Menurut keterangan pelapor, pada Sabtu (1/5/2021) pukul 23.00 WiB, di Jalan Desa Manusup, pelapor diberitahukan oleh warga bahwa korban yang merupakan keponakannya dalam keadaan terluka parah dengan kondisi kepala dan wajah sobek mengeluarkan darah.

 

“Dari hasil pemeriksaan, korban diduga dipukul oleh pelaku dengan olahan kayu yang diambil dari anak pagar warga sekitar TKP dengan ukuran 1,5 x 5 cm. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Kasat.

 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibaykan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tutup Kasat. KP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget