KP2KP Kuala Kurun Gelar LDK di Setda Gumas

Asisten II Sekda Gumas, Richard dan Kepala KP2KP gumas, Alif Subarkah saat Pelayanan Di luar Kantor (LDK) KP2KP Kuala Kurun di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Senin (21/2/2022).

KP2KP Kuala Kurun Gelar LDK di Setda Gumas

KUALA KURUN - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun menyelenggarakan Pelayanan Di luar Kantor (LDK) bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Senin (21/2/2022).

Kegiatan dilakukan secara tatap muka namun tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Sebagai narasumber adalah Tim Penyuluh Pajak dari KP2KP Kuala Kurun dan dihadiri 26 peserta dari perwakilan pejabat dan perwakilan pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas. 

Kepala KP2KP gumas, Alif Subarkah mengatakan, LDK merupakan salah satu kegiatan rutin KP2KP untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak dan masyarakat dengan cara mendekati lokasi wajib pajak.

“Pelayanan yang diberikan antara lain berupa pengurusan NPWP, EFIN, pelaporan SPT Tahunan, penyuluhan pajak dan konsultasi perpajakan,” katanya.

Pada kegiatan LDK kali ini disampaikan juga sekilas materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mempunyai jangka waktu terbatas hanya enam bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Asisten II Sekda Gumas, Richard dalam sambutannya menyatakan, Setda Kabupaten Gunung Mas mendukung kegiatan LDK yang dilakukan KP2KP Gumas. “Dan Kami juga akan mematuhi pelaporan pajak secara e-filing,” tegasnya.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget