Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing dan unsur Forkopimda saat rapat virtual dengan Gubernur Kalteng.
Bupati Gunung Mas Rakor dengan Gubernur Bahas Penanganan COVID-19
KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengikuti Rapat Koordinasi antara Pemda Provinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat serta Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kalteng secara virtual, dalam rangka peran serta penanganan COVID-19, di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Senin (26/7/2021).
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyampaikan kasus konfirmasi COVID-19 di Provinsi Kalteng sampai dengan Minggu (25/7/2021), mencapai 32.170 kasus. Khusus untuk Juli 2021, kasus konfirmasi telah mencapai 6.494 kasus atau 20,19 persen dari total kasus konfirmasi sejak awal pandemi.
Menurutnya, jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.112 kasus atau 28,32 persen dari kasus provinsi, Kabupaten Kotawaringin Barat 5.379 kasus atau 16,72 persen, dan Kotawaringin Timur 4.123 kasus atau 12,82 persen.
Dia menyampaikan dari sisi pemerintah akan menyiapkan tong-tong air tempat cuci tangan di pasar supaya diperbaiki lagi, mudah-mudahan pedagang yang disitu juga menyiapkan secara sukarela alangkah baiknya pemerintah hadir disitu. Setiap pembeli akan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Untuk Kabupaten/Kota mempunyai langkah-langkah dan tindakan semoga prokes ini 90 persen masyarakat sadar bahwa prokes itu penting.
Terkait pelaksanaan vaksinasi, masyarakat Kalteng yang telah mendapatkan vaksinasi tahap I untuk seluruh kelompok sasaran sudah mencapai 436.707 orang atau 20,93 persen dari target 2.086.905 orang. Capaian vaksinasi tahap I yang tertinggi, yaitu di Palangka Raya sudah mencapai 90.197 orang atau 38,94 persen, Sukamara 17.497 orang atau 35,66 persen, dan Murung Raya 24.814 orang atau 28,59 persen.
Berbagai sektor dilakukan pengetatan oleh Pemerintah, termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan Beribadah maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah, sedangkan kegiatan pada area publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, rapat, dan pertemuan organisasi kemasyarakatan ditutup sementara.
“Semua kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko terpapar COVID-19, agar masyarakat tidak semakin banyak yang terpapar COVID-19 dan bahkan sampai mengalami kematian,” ujarnya.
“Saya minta dari Satgas Kabupaten/Kota tempat-tempat nongkrong masyarakat yang tidak menggunakan masker dibubarkan saja apalagi nanti ada perdanya. Diusahakan ditindak supaya ada dampak jeranya demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Bupati Gunung Jaya Samaya Monong mengatakan, apa yang menjadi arahan Bapak Gubernur, juga menjadi harapan pihaknya. "Semoga kita dalam keadaan sehat dan dukungan kita semua selama ini kita bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19 ini, tentunya masih banyak kekurangan-kekurangan."
"Dalam waktu dekat ini kami akan rapat internal pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam hal ini dinas terkait dan Forkopimda dalam mengambil langkah-langkah strategis di lapangan dalam menangani COVID-19 dalam kurun waktu sampai 2 Agustus 2021 sesuai instruksi Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM,” tutur dia.
Rakor dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Gunung Mas, Ketua Pengadilan Agama Adri Adriansyah, yang mewakili Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kurun, yang mewakili Kejari Gunung Mas, yang mewakili Kapolres Gunung, perwakilan beberapa Perangkat Daerah serta perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat dan undangan lainnya. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas