
Kadis PU Gumas, Baryen, ST, M.Eng
Kadis PU Gumas Minta PBS Peduli Terhadap Kepentingan Masyarakat
KUALA KURUN - Perusahaan Besar Swasta (PBS) pertambangan, kehutanan dan perkebunan di Kabupaten Gunung (Gumas), diingatkan agar tidak semata-mata mengejar deviden, tapi harus ikuti ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Gumas Baryen menyampaikan hal itu sebagai peringatan tentang pentingnya kepedulian PBS di Gumas terhadap kepentingan masyarakat dan daerah.
"Keberadaan PBS tidak dapat dinafikan. Namun yang juga diharapkan dari mereka adalah kepedulian mereka dan ketaatan mereka terhadap apa yang menjadi kewajiban," ujar Baryen, Sabtu (13/2/2021) melalui sambungan telepon.
Baryen mengurai kepedulian yang diharapkan dari PBS, yakni bagaimana PBS dalam hal muatan angkutan tidak melebihi batas angkutan yang sudah ditentukan. Kerap terjadi, beban angkutan truk PBS melebihi kemampuan jalan di Gumas. Imbasnya, terjadilah kerusakan jalan di Gumas.
"Kalau itu terjadi (kerusakan jalan), kepedulian dari PBS sangat diharapkan, untuk bersama-sama memperbaiki kerusakan jalan. Dana CSR yang mereka miliki dapat dipergunakan untuk perbaikan jalan dan mendukung kepentingan masyarakat dan daerah," katanya.
Baryen menyatakan, ketaatan PBS terhadap regulasi yang ada, dapat meminimalisir kerusakan jalan di Gumas. Pembangunan di Gumas tidak semata-mata tanggung jawab pemerintah, pihak swasta pun berperan aktif.
"Mari kita bangun, kita tata, dan kita jaga kabupaten ini demi kebaikan bersama," pesan Baryen. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas