Simpan 12 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Pemuda Dibekuk Polisi

NARKOTIKA - Tersangka yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena menjual narkotika di Jalan dr Murdjani, Kota Palangka Raya, Rabu (1/6) - Istimewa

Simpan 12 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Pemuda Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA - Peredaran narkoba di Kota Palangka Raya masih cukup masif, walaupun acap kali aparat penegak hukum melakukan penindakan dan penangkapan.

Terbukti, kali ini petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Gang Sari Jalan dr Murjani, Kota Palangka Raya.

Polisi menangkap HA alias Yanto (33), saat sedang menawarkan barang haram tersebut di Jalan Gang Sari. 

"Pelaku kami tangkap pukul 16.30 WIB di Jalan Gang Sari dengan barang bukti sabu seberat 4,87 gram, Rabu (1/6)," jelas Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dijelaskan Kompol Asep, total pihaknya menyita 12 paket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus salah satu merek rokok.

"Ada barang bukti uang tunai sebesar 600 ribu rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan sabu," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut

"Kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang," tandasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget