NARKOTIKA - Tersangka yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena menjual narkotika di Jalan dr Murdjani, Kota Palangka Raya, Rabu (1/6) - Istimewa
Simpan 12 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Pemuda Dibekuk Polisi
PALANGKA RAYA - Peredaran narkoba di Kota Palangka Raya masih cukup masif, walaupun acap kali aparat penegak hukum melakukan penindakan dan penangkapan.
Terbukti, kali ini petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Gang Sari Jalan dr Murjani, Kota Palangka Raya.
Polisi menangkap HA alias Yanto (33), saat sedang menawarkan barang haram tersebut di Jalan Gang Sari.
"Pelaku kami tangkap pukul 16.30 WIB di Jalan Gang Sari dengan barang bukti sabu seberat 4,87 gram, Rabu (1/6)," jelas Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskan Kompol Asep, total pihaknya menyita 12 paket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus salah satu merek rokok.
"Ada barang bukti uang tunai sebesar 600 ribu rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan sabu," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut
"Kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas