Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk 2 Budak Sabu

Budak sabu ES (kaos putih) dan Budak sabu MD (kaos hitam) yang dibekuk jajaran satresnarkoba Polres Gumas - Polres Gunung Mas

Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk 2 Budak Sabu

KUALA KURUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali memperlihatkan ketegasannya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gumas dengan menangkap 2 orang budak sabu.

“Budak sabu yang dibekuk berinisial ES (45) dan MD (43). Pertama dibekuk adalah ES. Sejam kemudian MD,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansyah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Sabtu (25/9/2021) pagi.

Budi membeberkan penangkapan terhada ES berbekal informasi dari masyarakat yang sahih. Jajaran Satresnarkoba pun bergerak cepat dan terukur guna penyelidikan. Selanjutnya langsung melaksanakan undercover buy.

“Pada TKP yang diterima kami mencurigai seorang pria di Jalan Trans Kalimantan. Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan satu paket sabu yang berat kotornya sekitar 0,70 gram. Pelaku bersama barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Gunung Mas guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Selanjutnya berbekal informasi dari ES terkait pelaku lainnya, jajaran Satresnarkoba Polres Gumas dengan motto bekerja, beraksi dan berinovasi (3B) berhasil menangkap MD di Kecamatan Sepang. Pria tamatan SMP itu terbukti memiliki sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram.

"Kita juga mengamankan satu plastik klip pembungkus sabu dan HP merek Nokia 105. Dia dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Gunung Mas guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Budi.

ES dan MD pun dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.GM1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget