TILANG - Masyarakat saat berhenti didepan traffic light, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Jumat (24/6) - Istimewa
Pelanggar ETLE Tak Kunjung Konfirmasi, Ditlantas Tegaskan Akan Blokir STNK Kendaraan
PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengirim 27 surat kepada pelangar lalu lintas yang terekam Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Surat yang dilayangkan kepolisian ini ditujukan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di Traffict Light, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kabag Bin Ops Kompol Renaldi, menuturkan, selama Ops Patuh Telabang berlangsung pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 27 surat panggilan.
"Kami surati 27 pelanggar namun hingga saat ini belum ada konfirmasi ulang dari si pelanggar," kata kompol Renaldi.
Dijelaskannya, pelanggar yang disurati seharusnya melakukan konfirmasi ulang ke Kantor Ditlantas Polda Kalteng, untuk menerima surat tilang.
Apabila tak kunjung melakukan konfirmasi secara berangsur-angsur, pihak kepolisian menegaskan akan memblokir STNK nantinya.
"Bukti pelanggaran tak diindahkan sebanyak 3 kali maka terancam akan kami blokir," tegasnya.
Sejauh ini, Renaldi menuturkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara didominasi oleh pengendara motor tak memakai helm dan menerobos traffict light.
Jumlah pelanggar yang ditindak sejak dimulainya Operasi Patuh Telabang disinyalir akan bertambah. Oleh karena itu, pihaknya beeharap masyarakat mewujudkan, memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas.
"Tingkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas," ungkapnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas