Ketua Bawaslu Kapuas Buka Sosialisasi Netralitas ASN Dan Aparatur Desa Jelang Pemilu Serentak

Ketua Bawaslu Kapuas Buka Sosialisasi Netralitas ASN Dan Aparatur Desa Jelang Pemilu Serentak

KUALA KAPUAS - Bertempat di Aula Permata Inn jlan Tjilik Riwut, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, SH, membuka secara resmi sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Desa dalam Pemilu serentak di 2024 mendatang, diikuti 40 peserta yang terdiri dari Sejumlah Camat, Para Kepala Desa / Lurah, Kepala OPD dan tampak hadir juga perwakilan dari KPU Kabupaten Kapuas, Selasa (26/9).

Dalam laporan yang disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kapuas Untung menyampaikan bahwa kegiatan ini mengusung tema Pencegahan Pelanggaran ASN dan Aparatur Desa dalam Pemilu serentak 2024 dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan pentingnya netralitas ASN dan aparatur desa dalam pemilu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa sejak 15 Agustus 2018 anggota Bawaslu Kabupaten/kota ditetapkan  menjadi tetap sebagaimana KPU.

"Mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 dan tahapan masa kampanye sudah semakin dekat tentu saja suhu politik akan semakin meninggi, karenanya sebagai ASN,kepala desa, lurah dan aparatur pemerintah desa perlu memahami batasan-batasan keterlibatannya dalam pelaksanaan setiap tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam UU dan Peraturan yang berlaku. Netralitas lagi ASN berlaku selama sebelum dan selama sesudah masa kampanye, karenanya perlu kita menjaga serta mewujudkan Birokrasi yang netral  sebagaimana dalam UU No. 5 dan No.6 Tahun 2014 tentang ASN dan Tentang Desa. Pentingnya mencermati potensi gangguan netralitas yang dapat terjadi pada setiap tahapan pemilu." Terang Iswahyudi.

"Bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional selain terdapat sanksi administrasi juga terdapat sanksi pidana atas pelanggaran netralitas tersebut.

Sebagaimana Pasal 280, Pasal 282, Pasal 490 UU No. 7 tahun 2017 " apabila melakukan perbuatan yang menguntungkan ataupun yang merugikan salah satu calon, maka bagi pejabat struktural, fungsional, kepala desa selain ada sanksi administrasi juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Karena itu, jegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap beberapa pelanggaran yang punya potensi terjadi.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kapuas itu jugaberpesan serta mengingatkan agar berhati-hati serta bijak bermedia sosial.

Haruslah cermat baik memberi like maupun men-share. Jangan nanti sampai berujung pelaporan pihak lain, terutama bagi mereka yang suami atau isterinya menjadi salah satu calon legislatif atau calon cepala daerah, seyogyanya cermat, smart  dan behati-hati dalam bermedia sosial." Tandas Iswahyudi.KPS1 - Nas

SERTIFIKAT
Smsi

Widget