Menteri Agama (Menag) - Yaqut Cholil Qoumas
Menag Terbitkan Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Natal, Berikut 9 Poin Ketentuannya
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal, Minggu (12/1/2021).
Dalam SE Menag tersebut, terdapat sembilan poin ketentuan yang harus dilaksanakan oleh gereja dan seluruh pihak terkait.
Berikut ketentuan SE Menag tentang pencegahan dan penanggulangan dalam perayaan Natal 2021 saat pandemi COVID-19.
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
2. Gereja wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 hendaknya harus:
- Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
- Dilaksanakan di ruang terbuka.
- Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid. Maksudnya secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
- Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai pukul 22.00 waktu setempat
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, pengelola gereja wajib:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M Penerapan prokes tersebut akan lebih maksimal dengan penerapan 6M sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Mengatur arus mobilitas jamaah dan pintu masuk serta pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes
- Mengatur jarak antar jamaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
- Melakukan pengaturan jumlah umat atau pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
- Menyediakan cadangan masker medis
- Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
- Menyarankan kepada jamaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah
- Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah.
- Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
- Tidak mengadakan jamuan makan bersama
- Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
- Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar
- Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes
5. Peserta peringatan Hari Raya Natal 2021 wajib:
- Menggunakan masker dengan baik dan benar
- Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat satu meter
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celsius)
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
- Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar
7. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada Kementerian Agama (Kemenag) wajib melakukan:
- Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan
- Himbauan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk tidak mudik pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
- Pemantauan peringatan Hari Raya Natal 2021 di tingkat pusat
- Koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga, pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat
- Pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag secara berkala atau sewaktu-waktu
8. Rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan negeri Kristen dan Katolik, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten atau kota, satuan pendidikan keagamaan Kristen dan Katolik, dan penyuluh agama Kristen dan Katolik harus melakukan:
- Sosialisasi dan edukasi prokes
- Imbauan kepada pegawai ASN dan non-ASN untuk tidak mudik pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
- Pemantauan peringatan Hari Raya Natal 2021 pada instansi pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, dan kelurahan atau desa serta BUMN atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Koordinasi dengan gubernur, bupati atau wali kota, camat, lurah atau kepala desa (kades), pimpinan TNI atau Polri setempat, pimpinan BUMDes, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah
- Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi secara berkala atau sewaktu-waktu dan berjenjang
- Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi kepada Menag melalui Sekjen Kemenag secara berkala
9. Kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor Kemenag kabupaten atau kota harus melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan atau mal selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menindaklanjuti pembatalan PPKM level 3 Pada kesempatan tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, diterbitkannya SE Nomor 33 Tahun 2021 guna menindaklanjuti pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski PPKM level 3 dibatalkan, kata dia, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021,” ujar Yaqut dalam keterangan pers, Selasa (14/12/2021).
Panduan yang diterbitkan tersebut dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Hal ini sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.
Salah satu aturan yang tertuang dalam SE Nomor 33 Tahun 202, yaitu melarang kegiatan pawai atau arak-arakan dengan melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Aturan ini sendiri berlaku mulai Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).C-Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas