Ilegal, Angkutan Kayu Log PT HPL Harus Dihentikan

Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas

Ilegal, Angkutan Kayu Log PT HPL Harus Dihentikan

KUALA KURUN - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas, menyatakan dari hasil hearing atau dengar pendapat DPRD Gumas dengan PT HPL (Hutan Produksi Lestari), Senin (7/9/2020)lalu, diketahui angkutan kayu log PT HPL ilegal.

"Angkutan kayu log PT HPL yang menggunakan truk besar melebihi kurang lebih 8 meter, tidak mempunyai legalitas atau izin angkutan," kata Untung melalui layanan  pesan WhatsApp, Selasa (15/9/2020).

Lebih lanjut menurut Untung, dalam hearing disepakati angkutan kayu log PT HPL yang menggunakan jalan umum (jalan Provinsi) di desa Dahian Tambuk - Palangka Raya dihentikan.

"Sangat membahayakan  pengguna jalan. Angkutan juga tidak memiliki legalitas atau perizinan dari Dinas terkait, sesuai undang-udang dan peraturan yang berlaku," tegas Untung.

Untung mengungkapkan, dari pemantauan pihaknya, sampai saat ini masih terjadi aktivitas angkutan PT HPL  yang menggunakan truk besar yang melebihi daya dukung dari beban yang boleh dilalui oleh jalan tersebut, yang hanya 8 ton. Akibatnya terjadi kerusakan ruas jalan Kuala Kurun - Palangka Raya.

Mengacu Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, dan Peraturan Pemerintah nomor  34 tahun 2006 tentang jalan, sambung Untung, banyak yang harus ditaati PT HPL sebagai perlindungan keselamatan dari pengguna jalan umum.

"Saya minta PT HPL mentaati apa yang sudah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat. Aparat dan OPD terkait saya minta  melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas. Jika tetap  melakukan kegiatan angkutan kayu log, masyarakat yang jadi korban," tegas Untung mengakhiri. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget