
Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas
Ilegal, Angkutan Kayu Log PT HPL Harus Dihentikan
KUALA KURUN - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas, menyatakan dari hasil hearing atau dengar pendapat DPRD Gumas dengan PT HPL (Hutan Produksi Lestari), Senin (7/9/2020)lalu, diketahui angkutan kayu log PT HPL ilegal.
"Angkutan kayu log PT HPL yang menggunakan truk besar melebihi kurang lebih 8 meter, tidak mempunyai legalitas atau izin angkutan," kata Untung melalui layanan pesan WhatsApp, Selasa (15/9/2020).
Lebih lanjut menurut Untung, dalam hearing disepakati angkutan kayu log PT HPL yang menggunakan jalan umum (jalan Provinsi) di desa Dahian Tambuk - Palangka Raya dihentikan.
"Sangat membahayakan pengguna jalan. Angkutan juga tidak memiliki legalitas atau perizinan dari Dinas terkait, sesuai undang-udang dan peraturan yang berlaku," tegas Untung.
Untung mengungkapkan, dari pemantauan pihaknya, sampai saat ini masih terjadi aktivitas angkutan PT HPL yang menggunakan truk besar yang melebihi daya dukung dari beban yang boleh dilalui oleh jalan tersebut, yang hanya 8 ton. Akibatnya terjadi kerusakan ruas jalan Kuala Kurun - Palangka Raya.
Mengacu Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, sambung Untung, banyak yang harus ditaati PT HPL sebagai perlindungan keselamatan dari pengguna jalan umum.
"Saya minta PT HPL mentaati apa yang sudah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat. Aparat dan OPD terkait saya minta melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas. Jika tetap melakukan kegiatan angkutan kayu log, masyarakat yang jadi korban," tegas Untung mengakhiri. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas