Tersangka sabu-sabu asal Banjarmasin yang berhasil diamankan polisi.
Kedapatan Bawa Sabu 5,02 Gram, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi
KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di RT. 21, RW. 05 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (1/02/2022) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, membenarkan kejadian tersebut. "Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu SN bin MY (52) warga Jalan Haryono MT RT. 007, RW. 001 Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kaimantan Selatan," kata Iptu Subandi.
Kasat Narkoba itu menjelaskan, adanya informasi dari masyarakat adanya seseorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu
Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga kuat sebagai Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,02 gram (plastik+kristal), satu buah Telepon genggam merk Xiaomi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah maroon dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
"Pelaku langsung digelandang ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, termasuk untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Iptu Subandi mengakhiri pembicaraan. (Kps1/Nas)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas