Kedapatan Bawa Sabu 5,02 Gram, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi

Tersangka sabu-sabu asal Banjarmasin yang berhasil diamankan polisi.

Kedapatan Bawa Sabu 5,02 Gram, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di RT. 21, RW. 05 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (1/02/2022) pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, membenarkan kejadian tersebut. "Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu SN bin MY (52) warga Jalan Haryono MT RT. 007, RW. 001 Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kaimantan Selatan," kata Iptu Subandi.

Kasat Narkoba itu menjelaskan, adanya informasi dari masyarakat adanya seseorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu

Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga kuat sebagai Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,02 gram (plastik+kristal), satu buah Telepon genggam merk Xiaomi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah maroon dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

"Pelaku langsung digelandang ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, termasuk untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Iptu Subandi mengakhiri pembicaraan.  (Kps1/Nas)

SERTIFIKAT
Smsi

Widget