Mantan Kadis Pertanian Katingan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lahan Rawa

Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan, HN, yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Katingan, saat digiring Jaksa menuju ruang tahanan Rutan Klas IIA Palangka Raya, Jumat (16/4/2021).

Mantan Kadis Pertanian Katingan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lahan Rawa

KASONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi. Kali ini mantan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan berinisial HN dan Kabid Prasarana dan Penyuluhan berinisial R, ditahan pada Jumat (16/4/2021). Sebelumnya, Kejari juga telah menahan serta AE dalam perkara kasus lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan melaui Kasie Pidsus, Erfandi Rusdi menuturkan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan penahanan dititipkan di Rumah Tahan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari  terhitung sejak tanggal 16 April hingga 5 Mei 2021.

Menurut Kasie Pidsus, modus yang mereka lakukan adalah para tersangka baik secara perorangan dan bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari  dana tugas
bantuan Kementerian Pertanian RI   pada Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini,  mengakibatkan kerugian negara  senilai R.781.700.000 (tujuh tatus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Menurut Erfandi Rusdi, berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik akan terus mendalami  dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Dana Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI tersebut.

Para tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Kt1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget