BEDAH - Anggota TNI saat membedah rumah warga di Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Selasa (2/11/2021) - Foto Pendim 1016 / Plk
Program Bedah Rumah TNI AD Sasar Pahandut Seberang
PALANGKA RAYA - Kodim 1016 Palangka Raya kembali melaksanakan Program Karya Bakti bedah rumah tidak layak huni bagi warga yang tidak mampu. Sasaran kali ini rumah milik ibu Armah, warga RT 03, Kelurahan Pahandut Sebrang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Karya Bakti dipimpin langsung oleh Perwira Seksi Teritorial Kodim 1016 Palangka Raya Mayor Inf M. Syafi’i bersama sejumlah personel untuk melaksanakan giat bedah rumah yang masuk wilayah binaan Koramil 01 Pahandut tersebut.
"Karya Bakti kali ini kita laksanakan dengan cara gotong royong, sejumlah pihak turut terlibat, seperti dari rekan-rekan Bhabinkabtibmas Polsek Pahandut dan juga dari unsur masyarakat setempat," kata Mayor Syafi'i di sela-sela kegiatan, Selasa (2/112021).
Dia menambahkan, program Karya Bakti TNI dan Bakti Sosial bedah rumah tidak layak huni merupakan program kerja tahunan dalam rangka kegiatan territorial Tahun Anggaran 2021 bertajuk "Bakti TNI dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dan Rakyat" yang diselenggarakan Kodim 1016 Palangka Raya.
Kategori Program Karya Bakti bedah rumah tidak layak huni sendiri, sebut Mayor Inf M. Syafi’i, menyasar rumah-rumah warga yang masuk kategori masyarakat kurang mampu.
"Sasaran utama adalah warga yang kondisi rumahnya benar-benar masuk kategori perlu di bedah. Dengan adanya program ini diharapkan warga bisa menempati rumahnya dengan layak, sehingga kemanunggalan TNI - Rakyat bisa terbina semakin erat," pukas Mayor Syafi'i. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas