Kapuas Berpotensi Kehilangan Ribuan Hektar Daerah Irigasi Rawa

Kapuas Berpotensi Kehilangan Ribuan Hektar Daerah Irigasi Rawa

 

KUALA KAPUAS - Disinyalir Kapuas berpotensi akan kehilangan ribuan Hektare lahan pada 134 lokasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang diduga karena tidak pernah mengusulkan anggaran untuk rehab atau pemeliharaan saluran pada Daerah Irigasi Rawa baik itu penanganan pintu Air, pemeliharaan saluran irigasi serta Operasi Pemeliharaan Irigasi (OPI) yang seharusnya di usulkan oleh Kabupaten Kapuas melalui Dinas PU-PRPKP bidang Sumber Daya Air.

Sejumlah lokasi DIR yang sebelumnya sudah dibuat dan dikelola namun 3 tahun belakangan ini banyak yang telah diambil alih dan dikerjakan oleh pihak Balai Pengairan dan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Tengah yang secara rutin melakulan penganggaran dalam kegiatan dan pengelolaannya sementara di sisi lain Kabupaten Kapuas terkesan  tidak pernah mengalokasikan dananya melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomer 14 Tahun 2015 sebagaimana laporan dan kewenangan pengelolaan DIR PU-PRPKP Kabupaten Kapuas selama ini tercatat memliki 134 lokasi DIR dengan luasan 87.556 Ha sementara luasan Daerah Irigasi Tambak (DIT) sekitar 1.000 Ha, namun dari pelaksanaan saat ini terindikasi sudah dinyatakan overlap sekitar 61.609 Ha, karena dilokasi 113 DIR telah diklaim oleh pusat melalui Balai Wilayah Sungai II (BWS-II) Provinsi Kalteng, hal sudah barang tentu lokasi-lokasi tersebut menjadi kewenangan pusat dalam pengelolaannya dan dari informasi yang didapat oleh pihak Balai lokasi 113 DIR tersebut bahkan sudah dimasukan dalam areal lokasi Food Ested.

Kepala Dinas PUPRPKP Kapuas Teras.ST.MT, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air Ina Isabella, saat di temui di ruang kerjanya Selasa (08/11) membantah bahwa apa yang dinyatakan oleh pihak Balai Wilayah II Provinsi Kalteng  yang telah mengklaim 113 Lokasi DIR serta menyatakan terjadi  overlap.

"Ini masih dalam proses dan kita masih melakukan langkah-langkah meski secara riil bahwa lokasi 113 DIR tersebut masuk areal Mega proyek program Food Ested sehingga secara otomatis penanganan dikelola oleh pusat. Jadi tidak bisa disebut kehilangan," Terang Ina.

Terkait usulan atau penganggaran, tahun yang lalu kita mengajukan 6 usulan namun yang di setujui cuma dua. Selanjutnya untuk 2023 mendatang kita juga akan mengajukan 6 titik lokasi untuk pengelolaan DIR melalui Dana Alokasi Khusus.

Saat ini, Meski masuk dalam area food state namun jika ada usulan dari masyarakat apakah kita masih bisa ambil bagian dalam.pengelolaannya, itu yang belum terjawab hingga saat ini."Pungkasnya.KPS1 - Nas

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget