Ilustrasi TPS
Warga Gumas Diminta Cek Data dan Cari Tahu TPS Tempat Mencoblos
KUALA KURUN – Masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta aktif mencari tahu lokasi tempat pemilihan suara (TPS) untuk mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020. Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Anlekar Sigap, Kamis (29/10).
Cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk melihat lokasi TPS yang menjadi tempat bagi mereka untuk menggunakan hak pilih adalah dengan melihat pengumuman daftar pemilih tetap (DPT), kata Anlekar saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis. "Sejak Rabu (28/10) lalu panitia pemungutan suara (PPS) telah mengumumkan DPT di masing-masing desa/kelurahan. Di pengumuman tersebut masyarakat dapat melihat di TPS berapa mereka terdaftar," ucapnya.
Pengumuman DPT dilakukan dengan cara menempelkan daftar tersebut di tempat-tempat yang strategis di masing-masing desa/kelurahan, seperti di papan informasi, kantor desa/kelurahan, dan lainnya. Pengumuman DPT yang dilakukan oleh PPS turut diawasi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Gumas. Masyarakat dapat melihat pengumuman DPT sampai dengan 6 Desember 2020 mendatang.
"Bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak ada di DPT tidak perlu khawatir, karena mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP," beber Anlekar. Jumlah DPT Pilkada Kalteng 2020 di Gumas sebanyak 78.225 pemilih dengan rincian 41.116 pemilih laki-laki dan 37.109 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 12 kecamatan, 127 desa/kelurahan, dan 273 TPS. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas