Kapolri - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Presiden Setujui Dankor Brimob Dijabat Komjen, Mantan Kapolda Kalteng Naik Pangkat Bintang 3
JAKARTA - Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri akan dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.
Secara tidak langsung, Anang Revandoko yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jendral (Irjen) dalam jabatan Komandam Korps Brimob akan segera menyandang gelar Komjen.
Pengukuhan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti Surat Keputusan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April lalu, terkait peningkatan struktur Korps Brimob.
"Korbrimob pada hari ini diresmikan dan dikukuhkan oleh Bapak Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (10/6).
Dedi mengatakan nantinya Dankor Brimob yang merupakan Mantan Kapolda Kalteng ini akan didampingi oleh Wadankor Brimob dengan pangkat Irjen.
Menurut dia, Presiden juga merestui untuk penambahan sejumlah jabatan struktural lain di organisasi tersebut.
"Nanti Wadankornya pati bintang 2, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob," ucap dia.
Dedi menjelaskan, penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.
Selain itu, kata dia, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.
"Oleh karenanya Bapak Presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga," jelas dia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas