FK, pria yang diamankan polisi karena menggadaikan mobil rental.
Kalah Judi, Pria Ini Gadaikan Mobil Rental
TAMIANG LAYANG – Seorang pria berinisial FK (43), diamankan Unit Reskrim, Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), di rumahnya di Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Bartim, Sabtu (16/1/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
FK dilaporkan oleh M Husaini karena diduga menggelapkan mobil rental.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Inspektur polisi satu (Iptu) Nurheriyanto Hidayat mengatakan, kejadian tindak pidana penggelapan ini berawal dari niat pelaku (FK) dengan modus menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam No.Polisi DA 1232 PZ milik korban dengan waktu sewa paling lama empat hari.
Pelaku kemudian membawa mobil itu ke acara permainan judi dadu koprok (dadu gurak) dan akhirnya pelaku mengalami kekalahan puluhan juta rupiah. Pelaku lalu menggadaikan mobil milik korban senilai Rp.35.000.000.
Setelah beberapa hari karena tidak ada kabar, korban berupaya menghubungi pelaku namun tidak bisa berkomunikasi, hingga akhirnya korban memperoleh informasi kalau mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan karena kalah bermain judi. Atas lejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
”Setekah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FK, diketahui bahwa tersangka telah menggadaikan mobil avanza milik korban senilai Rp. 35.000.000, dan tersangka melakukan ini karena kalah bermain judi koprok (dadu gurak)," kata Kapolsek, Senin (18/1/2021).
Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Dusun Tengah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada tersangka disangkakan pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. BT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas