Pemko Palangka Raya Akan Awasi Ketentuan Minyak Goreng Rp14 Ribu/Liter
PALANGKA RAYA - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu mengumumkan penerapan atau penyesuaian terhadap harga tertinggi minyak goreng dipasaran, yakni dengan harga Rp14 ribu per liter.
Sebelumnya harga minyak goreng di pasaran, termasuk di Kota Palangka Raya, sempat melonjak hingga harga jual eceran mencapai Rp 20 ribu per liternya, tergantung merek minyak goreng yang dijual.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Hadriansyah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya penyesuaian harga minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut.
"Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 1/2022 yang intinya sebagai dasar kerjasama antara pemerintah dengan produsen dalam penyediaan minyak goreng bersubsidi. Landasan itulah yang menjadi kekuatan pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga Rp 14 ribu per liter. Penerapan atau penyesuaian harga sudah dilakukan dan terus disosialisasi kepada para pedagang eceran yang ada dipasaran," tuturnya, Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut Hadriansyah mengungkapkan, dalam instruksi penyesuaian harga jual minyak goreng tersebut, pemerintah pusat berusaha memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi rumah tangga, industri mikro dan kecil dengan meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng antara harga keekonomian dengan harga maksimum.
Salah satunya dengan menambah subsidi dari Rp 3,6 Triliun menjadi Rp 7,6 Triliun. Selain itu, pemerintah telah memberi tenggat waktu selama tujuh hari kedepan atau hingga tanggal 25 Januari 2022 kepada para pelaku usaha ekonomi, baik di pasar tradisiobal, toko dan warung untuk bisa mengikuti arahan pemerintah pusat tersebut.
"Sedangkan untuk toko ritel-ritel modern di Palangka Raya saat ini sudah pemberlakukan penyesuaian harga minyak goreng,” bebernya.
Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan inspeksi mendadak terkait kepatuhan pedagang maupun distributor dalam menjalankan penyesuaian harga jual minyak goreng tersebut.
"Kami telah memonitoring di beberapa distributor yang ada di kota Palangka Raya. Bahkan kemarin ada beberapa toko melakukan pemesanan dengan distributor. Namun tidak dilayani karena menyangkut penyesuaian harga," tambah Hadriansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tak melakukan pembelian barang kebutuhan secara berlebihan atau panic buying. Kebijakan satu harga minyak goreng tersebut perlu diawasi bersama-sama, untuk mencegah oknum melakukan pembelian berlebihan dan melakukan penimbunan.
“Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan. Ketersediaan minyak goreng di Palangka Raya aman, dimana pemerintah menyiapkan subsidi minyak goreng selama enam bulan ke depan,” tutupnya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas