Kades Ditahan karena Dugaan Korupsi, Puluhan Warga Kinipan Geruduk Polres Lamandau

Puluhan warga Kinipan saat mendatangi Polres Lamandau.

Kades Ditahan karena Dugaan Korupsi, Puluhan Warga Kinipan Geruduk Polres Lamandau

NANGA BULIK - Puluhan warga Desa Kinipan, Minggu (16/1/2022), mendatangi Mapolres Lamandau, meminta aparat membebaskan Kepala Desa, Wilem Hengki, atas dugaan kasus korupsi.

Wilem Hengki sebelumnya ditahan di Polres Lamandau pada Jum'at (14/1/2022). Penahanan ini menyusul telah ditetapkannya status tersangka kepada Kedes Kinipan pada tanggal 11  Agustus 2021 lalu, karena tersandung kasus tindak pidana korupsi. 

Menurut Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, penahanan ini dilakukan guna memudahkan penyidikan, mengingat kasusnya telah P21 dan akan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau. Rencananya pelimpahan ke kejaksaan akan dilakukan hari ini (Senin 17/1/2022).

Wilem Hengki sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 Desa Kinipan, dan dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. 

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama inspektorat pada tahun 2019, terungkap bahwa terdapat  kerugian keuangan negara sekitar Rp 270 juta untuk pengerjaan proyek jalan desa setempat. 

"Sebelumnya, setelah diketahui ada temuan, Inspektorat juga memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan, sehingga sebagai tindak lanjutnya, temuan itu dilaporkan ke polisi," ungkap Kapolres.

Dikonfirmasi usai mendengarkan tuntutan masyarakat, Kapolres menyatakan bahwa proses hukum Tipikor Kades Kinipan tersebut sudah berjalan lama, sejak awal tahun 2020, dan terus berproses hingga rencananya Senin ini dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan. 

"Saya berterima kasih atas kedatangan masyarakat hari ini yang menyampaikan tuntutan dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan, tentunya akan kita respon dengan baik," ucap Kapolres.

Karena masih terus berproses, imbuh dia, tidak menutup kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

Kapolres menegaskan bahwa ini murni kasus Tipikor. 'Yang menentukan tersangka bersalah atau tidak nanti adalah hakim di pengadilan. Kalau memang beliau tidak terbukti bersalah tentunya nanti akan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Semua sidangnya terbuka untuk umum," tukasnya.

Sebelumnya, saat menyampaikan permintaan pembebasan Kadesnya, Efendi Buhing, yang menjadi juru bicara warga Desa Kinipan, secara langsung juga menyampaikan pernyataan sikap. 

“Pernyataan sikap masyarakat adat laman Kinipan, menyatakan bahwa Kades kami tidak bersalah, penahanan  kades kinipan oleh Polres Lamandau merupakan upaya kriminalisasi," ujarnya Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan itu.

Sebab itu, mereka mendesak aparat kepolisian membebaskan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki. Menurut mereka penahanan Kades Kinipan atas dugaan korupsi merupakan hal yang keliru. Pasalnya, jalan desa yang menjadi objek kasus tersebut ada dan jalannya masih dinikmati oleh masyarakat sampai saat ini. 

Menurut warga, jalan tersebut selesai dikerjakan tahun 2017 saat Kepala Desa Wilem Hengki bahkan belum menjabat sebagai kepala desa. Ia hanya membayar hutang proyek jalan usaha tani tersebut saat menjabat kepala desa pada tahun 2019.

Mereka menuding, penahanan kades tersebut sebagai upaya menghentikan perjuangan masyarakat adat laman Kinipan untuk mempertahankan wilayah hutan adatnya.

Setidaknya, ada 3 poin yang ditegaskan oleh warga, pertama  mendesak polisi untuk segera membebaskan Kepala Desa Wilem Hengki, kedua agar polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Dan ketiga, warga akan menunggu sampai besok (hari ini) untuk kades Kinipan dibebaskan.

 "Jika tidak, maka seluruh warga kinipan akan turun dan melakukan aksi lagi," tegas Efendi Buhing. ist/LM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget