Tampak anggota Kodim 1016 / Plk berfoto bersama sejumlah petugas di pos penyekatan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Kamis (6/5) - Foto Pendim 1016 / Plk
Dandim Palangka Raya Terjunkan Sejumlah Personel di Pos Penyekatan Larangan Mudik
PALANGKA RAYA - Diketahui larangan mudik Lebaran 2021 untuk wilayah Kota Palangka Raya mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (6/5), sampai Selasa (18/5).
Ada beberapa titik pos yang akan melakukan operasi penyekatan larangan mudik, diantaranya berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 38 daerah Kecamatan Bukit Batu, Pahandut Seberang dan Jalan Mahir mahar, yang merupakan jalan akses utama untuk keluar masuk Kota Palangka Raya.
Tiga titik pos penyekatan, pemantauan dan pengawasan tersebut dioperasikan bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19, TNI, Polri dan Dishub Kota Palangka Raya.
Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa mengatakan, pihaknya telah menerjunkan 65 personel untuk mengisi sejumlah titik pos penyekatan larangan mudik di wilayah Palangka Raya.
"Saya sudah perintahkan anggota, mulai hari ini sudah stand by di pos penyekatan masing-masing, sampai tanggal 18 Mei mendatang," terangnya. Kamis (6/5/21).
Selain ketiga titik pos tersebut, personel Kodim 1016 Palangka Raya juga mengisi pos penyekatan sektor bandara cilik riwut, lanjut Dandim.
Dandim berpesan kepada anggota yang bertugas di lapangan agar tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif kepada warga yang kedapatan melakukan perjalanan mudik. Dia juga menyampaikan supaya para anggota tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama bertugas.
“Mari kita taati bersama, tak ada sedikitpun niat para petugas menghalangi warga untuk mudik. Tapi harus kita pahami bersama. Wabah Covid 19 masih belum berakhir, jaga diri jaga keluarga, semoga, tahun depan sudah pulih dan warga bisa mudik dengan aman.” Pungkasnya. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas