Kesadaran Masyarakat Gunung Mas Urus Sertifikat Tanah Masih Rendah

Kepala Kantor Pertanahan Gumas Ferdinan Adinoto, S.SiT, M.Si.

Kesadaran Masyarakat Gunung Mas Urus Sertifikat Tanah Masih Rendah

KUALA KURUN - Kesadaran masyarakat Gunung Mas (Gumas) dalam rangka melaksanakan penerbitan atau mengurus sertifikat tanah secara pribadi masih rendah. Ini diutarakan Kepala Kantor Pertanahan (KP) Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto, Selasa (17/11/2020).

Ferdinan menyatakan tanah yang memiliki sertifikat sebagai upaya mencegah timbulnya sengketa terkait kepemilikan hak atas tanah di kemudian hari. Selain itu, harga tanah akan menjadi lebih mahal, serta bisa menjadi jaminan ke Bank untuk mendapatkan pinjaman modal.

"Kami berharap masyarakat Gunung Mas bisa memahami hal ini, dan bisa melaksanakan penerbitan atau mengurus sertifikat tanahnya," ungkap Ferdinan. 

Masih lanjut Ferdinan, sertifikat tanah memberi manfaat bagi Pemkab Gumas berupa tambahan penghasilan melalui pajak yang dibayarkan yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).  "Pembayaran BPHTB otomatis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," imbuhnya

"Pemahaman masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah masih harus terus disosialisasikan, supaya kesadaran masyarakat timbul, dan masyarakat memiliki komitmen kuat untuk mengurus sertifikat tanahnya," tandas dia.

Ditambahkan Ferdinan, pemerintah saat ini melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL  merupakan implementasi dari pasal 19 undang - undang pokok agraria. Dalam pasal itu disebutkan pemerintah wajib mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia.

"Tujuan (PTSL) adalah pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," pungkasnya. GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget