Ketua DPRD Kota Palangka Raya - Sigit Karyawan Yunianto
SKY Apresiasi Kelonggaran Syarat Penumpang Pesawat
PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto menyatakan bahwa kebijakan pemerintah dengan melonggarkan syarat bagi calon penumpang pesawat hanya cukup memberikan hasil rapid test diagnosis antigen, dinilai sudah tepat.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat bijak dan tepat, sebab hal tersebut menjadi salh satu terobosan yang sangat bagus bagi masyarakat serta mampu meningkatkan kembali ekonomian di tengah Pandemi COVID-19," katanya, Sabtu (6/11).
Sebelumnya para calon penumpang pesawat harus wajib menunjukkan bukti bebas dari COVID-19 melalui hasil pemeriksaan tes "polymerase chain reaction" (PCR). Namun kini pemerintah memberikan kelonggaran dengan hanya memberikan bukti hasil pemeriksaan antigen sebagai syarat penerbangan.
Menurut SKY, kelonggaran syarat perjalanan tersebut bukan berarti mengurangi tingkat waspada. Legislator yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini juga mendukung upaya pemerintah daerah maupun kabupaten dan kota yang tengah melakukan upaya pencegahan munculnya gelombang ketiga penyebaran COVID-19.
Kasus penularan COVID-19 di Kota Palangka Raya saat ini sedang menurun. Hanya saja pemerintah kota jangan hanya sampai lengah dalam mencegah lonjakan ketiga yang dinilai rawan apalagi menjelang Hari Raya Natal dan pergantian tahun 2021.
"Saya melihat pemkot juga cukup gencar melakukan upaya pencegahan supaya tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran COVID-19. Oleh dari itu kita harus tetap waspada serta wajib menjalankan protokol kesehatan," ucap Sigit.
Dirinya selama ini sering sekali meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan lama yang menggunakan hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan.
"Sebab, syarat tersebut dinilai sangat memberatkan pelaku perjalanan udara. Dengan adanya hal tersebut jumlah penumpang yang menggunakan pesawat di kota setempat tidak maksimal," ungkapnya.
Sementara itu, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menyampaikan, bahwa pemberlakuan negatif RTD-Antigen sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada Rabu, (3/11/2021) kemarin.
Di Bandar Udara Tjilik Riwut memang ada selalu penerbangan dalam setiap harinya, namaun tidak seramai sebelum pandemi COVID-19 menghantam Indonesia, Kalimantan Tengah dan khususnya Kota Palangka Raya.PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas