SKY Apresiasi Kelonggaran Syarat Penumpang Pesawat

Ketua DPRD Kota Palangka Raya - Sigit Karyawan Yunianto

SKY Apresiasi Kelonggaran Syarat Penumpang Pesawat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto menyatakan bahwa kebijakan pemerintah dengan melonggarkan syarat bagi calon penumpang pesawat hanya cukup memberikan hasil rapid test diagnosis antigen, dinilai sudah tepat.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat bijak dan tepat, sebab hal tersebut menjadi salh satu terobosan yang sangat bagus bagi masyarakat serta mampu meningkatkan kembali ekonomian di tengah Pandemi COVID-19," katanya, Sabtu (6/11).

Sebelumnya para calon penumpang pesawat harus wajib menunjukkan bukti bebas dari COVID-19 melalui hasil pemeriksaan tes "polymerase chain reaction" (PCR). Namun kini pemerintah memberikan kelonggaran dengan hanya memberikan bukti hasil pemeriksaan antigen sebagai syarat penerbangan.

Menurut SKY, kelonggaran syarat perjalanan tersebut bukan berarti mengurangi tingkat waspada. Legislator yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini juga mendukung upaya pemerintah daerah maupun kabupaten dan kota yang tengah melakukan upaya pencegahan munculnya gelombang ketiga penyebaran COVID-19.

Kasus penularan COVID-19 di Kota Palangka Raya saat ini sedang menurun. Hanya saja pemerintah kota jangan hanya sampai lengah dalam mencegah lonjakan ketiga yang dinilai rawan apalagi menjelang Hari Raya Natal dan pergantian tahun 2021.

"Saya melihat pemkot juga cukup gencar melakukan upaya pencegahan supaya tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran COVID-19. Oleh dari itu kita harus tetap waspada serta wajib menjalankan protokol kesehatan," ucap Sigit.

Dirinya selama ini sering sekali meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan lama yang menggunakan hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan.

"Sebab, syarat tersebut dinilai sangat memberatkan pelaku perjalanan udara. Dengan adanya hal tersebut jumlah penumpang yang menggunakan pesawat di kota setempat tidak maksimal," ungkapnya.

Sementara itu, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menyampaikan, bahwa pemberlakuan negatif RTD-Antigen sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada Rabu, (3/11/2021) kemarin.

Di Bandar Udara Tjilik Riwut memang ada selalu penerbangan dalam setiap harinya, namaun tidak seramai sebelum pandemi COVID-19 menghantam Indonesia, Kalimantan Tengah dan khususnya Kota Palangka Raya.PR1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget