Jualan Togel, Acil Desi Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka penjual kupon putih dari Mentangai, Kapuas, saat diamankan polisi.

Jualan Togel, Acil Desi Terancam 10 Tahun Penjara

KUALA KAPUAS– Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Polda Kalteng, meringkus seorang penjual kupon judi online (togel). Pelaku yaitu Desi, (41) warga Desa Tarantang, Mantangai, Kapuas, diamankan petugas pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.20 WIB.

“Kami meringkus pelaku saat kedapatan menjual angka-angka atau nomor judi online (togel) di rumahnya di Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah,” terang Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Selasa (25/8/2020) pagi.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Handphone Vivo warna hitam beserta sim card,
Uang sebesar Rp. 66.000, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan,satu buah pulpen merk BAZIC GX3, satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, satu buah gunting warna hitam, satu buah buku untuk mencatat angka tebakan dan satu buah toples tempat menyimpan uang tebakan.

Kasatreskrim menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel di Kapuas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. Kp1

iconk
Sekwan
SERTIFIKAT
efek

Widget