Tersangka penjual kupon putih dari Mentangai, Kapuas, saat diamankan polisi.
Jualan Togel, Acil Desi Terancam 10 Tahun Penjara
KUALA KAPUAS– Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Polda Kalteng, meringkus seorang penjual kupon judi online (togel). Pelaku yaitu Desi, (41) warga Desa Tarantang, Mantangai, Kapuas, diamankan petugas pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.20 WIB.
“Kami meringkus pelaku saat kedapatan menjual angka-angka atau nomor judi online (togel) di rumahnya di Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah,” terang Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Selasa (25/8/2020) pagi.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Handphone Vivo warna hitam beserta sim card,
Uang sebesar Rp. 66.000, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan,satu buah pulpen merk BAZIC GX3, satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, satu buah gunting warna hitam, satu buah buku untuk mencatat angka tebakan dan satu buah toples tempat menyimpan uang tebakan.
Kasatreskrim menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel di Kapuas.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. Kp1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas