NARKOTIKA - Tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena penyalahgunaan narkotika di Kota Kuala Kapuas, baru - baru ini - Istimewa
Jual Sabu, Warga Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
KUALA KAPUAS - Karena dianggap memperdagangkan atau memiliki sesuatu yang dilarang yaitu Narkotika jenis sabu-sabu.
Rahmat Hidayat alias Dayat warga Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini tidak bisa berkutik saat ditangkap anggota dari Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Sebagaimana Press Release yang disampaikan kepada baritaitah.co.id Kasat Resnarkoba Polres Kapuas menerangkan bahwa pelaku diamankan Sabtu (12/3) dinihari.
Setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian untuk menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat dengan apa yang diperbuat oleh pelaku.
Setelah melakukan pengeledahan petugas menemukan 28 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat sekitar 5,42 Gram.
Karena tidak bisa menjelaskan terkait kepemilikan barang narkoba tersebut oleh petugas kemudian pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan akan penangkapan kepada pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini.
"Betul untuk saat ini, pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5.42 Gram yang sudah dikemas dalam plastik klip sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, guna di proses hukum lebih lanjut." kata Subandi.KPS1 - Nas
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas