
Bupati Katingan Sakariyas.
Pemkab Katingan Terbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Selama Ramadhan
KASONGAN - Umat Muslim akan memasuki bulan Ramadhan yang dimulai pada Selasa (13/4/2021). Untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa, Pemkab Katingan mengeluarkan aturan berupa larangan selama bulan Ramadhan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati dengan no 300/145/Pol.pp/IV/2021 tentang Pelarangan Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021.
Larangan itu, kepada pengusaha atau pemilik tempat hiburan/karaoke/penjual minuman beralkohol agar tidak melakukan aktivitasnya, serta tidak melakukan kegiatan hiburan.
Kepada para pedagang atau pemilik Rumah Makan agar tidak menggelarkan dagangannya secara terbuka, serta dilarang menjual petasan/menggunakan petasan dan dilarang melakukan kegiatan balap liar di seluruh akses jalan yang ada di Kabupaten Katingan.
Surat Edaran itu dikeluarkan dalam rangka menciptakan suasana yang Aman dan tentram di lingkungan masyarakat serta menghormati pelaksaan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H.
Pemkab Kabupaten Katingan juga melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Katingan, berdasarkan Instruksi dari Kemenpan-RB terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer lainnya, telah mengeluarkan jadwal atau jam kerja, untuk 5 Hari Kerja yakni Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00-15.00 istirahat pukul 11.30-12.20 WIB. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas