Pemkab  Katingan Terbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Selama Ramadhan

Bupati Katingan Sakariyas.

Pemkab Katingan Terbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Selama Ramadhan

 

KASONGAN - Umat Muslim akan memasuki bulan Ramadhan yang dimulai pada Selasa (13/4/2021). Untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa, Pemkab Katingan mengeluarkan aturan berupa larangan selama bulan Ramadhan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati dengan no 300/145/Pol.pp/IV/2021 tentang Pelarangan Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021.

Larangan itu, kepada pengusaha atau pemilik tempat hiburan/karaoke/penjual minuman beralkohol agar tidak melakukan aktivitasnya, serta tidak melakukan kegiatan hiburan.

Kepada para pedagang atau pemilik Rumah Makan  agar tidak menggelarkan dagangannya secara terbuka, serta dilarang menjual petasan/menggunakan petasan dan dilarang melakukan kegiatan balap liar di seluruh akses jalan yang ada di Kabupaten Katingan.

Surat Edaran itu dikeluarkan dalam rangka menciptakan suasana yang Aman dan tentram di lingkungan masyarakat serta menghormati pelaksaan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H.

Pemkab Kabupaten Katingan juga melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Katingan, berdasarkan Instruksi dari Kemenpan-RB terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer lainnya, telah mengeluarkan jadwal atau jam kerja, untuk  5 Hari Kerja yakni Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00-15.00 istirahat pukul 11.30-12.20 WIB. Kt1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget