KEJAHATAN - Tampak IRT yang diduga menjadi bandar narkoba saat digiring menuju rutan Polda usai press release Ditresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, belum lama ini - Istimewa
IRT Simpan Paket Besar Sabu Di Kemasan Kaleng Makanan Kucing
PALANGKA RAYA - Modus pelaku kejahatan dalam menyimpan narkotika agar tidak tercium petugas, semakin hari semakin berkembang dan berubah - ubah.
Salah satunya adalah dengan cara menyelundupkan narkoba melalui kemasan kaleng makanan hewan peliharaan.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan meringkus seorang perempuan berinisial NRS (30) yang diamankan pada kediamannya di Jalan Piranha, Kota Palangka Raya.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, menjelaskan bahwa pengungkapan modus baru penyelundupan sabu di kaleng makanan kucing ini terungkap saat melaksanakan Operasi Anti Narkoba (Antik) Telabang 2022.
"Anggota melakukan Penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti beberapa paket narkoba jenis hampir 1 kg dan ratusan pil ekstasi," kata Kombes Nono, Kamis (6/10).
Barang bukti sabu yang secara pasti memiliki berat 791,40 Gram dan 231 butir ekstasi ini ditemukan oleh petugas terbagi di beberapa wadah.
Termasuk tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam kaleng kemasan makanan kucing.
NRS diduga kuat menjadi penerima barang yang untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
Seperti kita ketahui bersama, setiap saat para pelaku tindak pidana narkotika ini melakukan berbagai macam cara untuk penyelundupan sabu dan obat terlarang lainnya untuk mengelabui petugas dan meraup keuntungan.
Namun, tegas Nono, pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.
Wanita yang memiliki tato dan kakinya ini beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami sangkakakn Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas