IRT Simpan Paket Besar Sabu Di Kemasan Kaleng Makanan Kucing

KEJAHATAN - Tampak IRT yang diduga menjadi bandar narkoba saat digiring menuju rutan Polda usai press release Ditresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, belum lama ini - Istimewa

IRT Simpan Paket Besar Sabu Di Kemasan Kaleng Makanan Kucing

PALANGKA RAYA - Modus pelaku kejahatan dalam menyimpan narkotika agar tidak tercium petugas, semakin hari semakin berkembang dan berubah - ubah.

Salah satunya adalah dengan cara menyelundupkan narkoba melalui kemasan kaleng makanan hewan peliharaan.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan meringkus seorang perempuan berinisial NRS (30) yang diamankan pada kediamannya di Jalan Piranha, Kota Palangka Raya.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, menjelaskan bahwa pengungkapan modus baru penyelundupan sabu di kaleng makanan kucing ini terungkap saat melaksanakan Operasi Anti Narkoba (Antik) Telabang 2022.

"Anggota melakukan Penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti beberapa paket narkoba jenis hampir 1 kg dan ratusan pil ekstasi," kata Kombes Nono, Kamis (6/10).

Barang bukti sabu yang secara pasti memiliki berat 791,40 Gram dan 231 butir ekstasi ini ditemukan oleh petugas terbagi di beberapa wadah.

Termasuk tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam kaleng kemasan makanan kucing.

NRS diduga kuat menjadi penerima barang yang untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.

Seperti kita ketahui bersama, setiap saat para pelaku tindak pidana narkotika ini melakukan berbagai macam cara untuk penyelundupan sabu dan obat terlarang lainnya untuk mengelabui petugas dan meraup keuntungan.

Namun, tegas Nono, pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.

Wanita yang memiliki tato dan kakinya ini beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka kami sangkakakn Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget