Camat Tewah, Rawei (dua dari kanan ) saat meresmikan Bumdesma "Parawei Itah 10".
Kantor Bumdesma "Parawei Itah 10" Milik 3 Desa di Tewah Resmi Berdiri
KUALA KURUN - Camat Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Rawei, meresmikan kantor Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) "Parawei Itah 10", Rabu (4/11/2020).
Kantor Bumdesma "Parawei Itah 10" terletak di Jalan Gunung Mas, Nomor 128 C, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas. "Bumdesma "Parawei Itah 10", berdiri atas kesepakatan kepala desa (Kades) Sei Riang, Tumbang Habaon, Rangan Mihing, Sandung Tambun, Karason Raya, Batu Nyiwuh, Kasintu, Sare Rangan, Batu Nyapau dan Sumur Mas,"kata Rawei dalam pesan elektronik selepas kegiatan.
Rawei menyatakan modal usaha Bumdesma "Parawei Itah 10" sebesar Rp2 miliar, berasal dari penyertaan modal 10 desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).
"Jenis usaha Bumdesma "Parawei Itah 10", yaitu penjualan alat tulis kantor (ATK), foto copy dan penjilidan, penjualan bahan bangunan, dan lainnya," ujar Rawei.
Terkait rencana usaha Pertashop, SPBU mini yang resmi bekerjasama dengan Pertamina, Rawei menyatakan, semua persyaratan pendirian sudah lengkap, termasuk pendirian PT Kapakat Panunjung Tarung. "Lokasi usaha (Pertashop) sudah disetujui Pertamina, tinggal menunggu survei lanjutan untuk menghitung RAB pembangunannya," kata Rawei.
Rawei berharap Bumdesma "Parawei Itah 10", menjadi sarana bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Peresmian yang dilanjutkan syukuran dihadiri Kades yang bersepakat mendirikan Bumdesma "Parawei Itah 10", Sekcam Punding, Lurah Tewah Noorifansyah, Bhabinsa, Bhabinkantibmas, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan perwakilan desa lainnya di Kecamatan Tewah. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas