Termotivasi Dari Bokep, Predator Seks Cabuli Empat Bocah di Bawah Umur

PEMERKOSA - Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan saat menginterogasi pelaku di Jalan Tjilik Riwut, Rabu (16/6) - Istimewa

Termotivasi Dari Bokep, Predator Seks Cabuli Empat Bocah di Bawah Umur

PALANGKA RAYA - Perbuatan cabul dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (21) kepada beberapa bocah perempuan di lingkungan rumahnya di Kecamatan Pahandut.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, korban dari tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku ada sebanyak empat anak.

Para korban ini adalah tetangga dari tersangka yang sehari-harinya sebagai pengangguran.

"Jadi modus yang digunakan pelaku ini adalah dengan membujuk dan mengajak bermain. Setelah berhasil melakukan pencabulan, korban diancam apabila menceritakan hal tersebut," katanya, Rabu (16/6/2022) siang.

Setelah mau diajak oleh pelaku, para bocah itu nantinya akan dipangku, setelah itu barulah pelaku melancarkan aksinya dengan mengocok kemaluannya dengan tangan korban serta memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korbannya.

"Dari hasil keterangan pelaku, bahwa tindakan pencabulannya yang dilakukannya itu pertama kali terjadi pada tahun 2017, selanjutnya ia mengulangnya kembali pada tahun 2020," urainya.

AR kini telah berada di tahanan Mapolresta Palangka Raya usai diamankan petugas kepolisian dikediamannya, pada Selasa (14/6/2022) sore.

Dijelaskannya, bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan anggota keluarga korban. 

Dimana ketika itu salah satu korban mengeluhkan kepada orang tuanya mengenai rasa sakit yang dialami pada organ vitalnya.

"Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ini sering menonton film porno. Hal tersebut membuat nafsu birahi pelaku menjadi meronta-meronta sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut," paparnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget