PEMBUKAAN - Sekda Kalteng saat menerima piagam dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam acara Peresmian Desa Sadar Hukum salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Senin (7/8) - MMC Kalteng
Sekda Buka Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023
PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng hadiri acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023, bertempat di Ballroom Swissbel Hotel Danum Palangka Raya, Senin (7/8).
Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut diresmikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Ketika membacakan sambutan Gubernur, Sekda mengatakan bahwa Pemprov. Kalteng hingga saat ini terus membangun kerja sama dan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Kalteng.
"Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah wujud berhasilnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai modal besar bagi Pemerintah dalam menghadapi tantangan global, terutama di era 4.0 menuju 5.0," kata Sekda.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Nuryakin menerima piagam penghargaan Anubhama Sasana Desa atau Kelurahan yang diberikan kepada Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, yang telah membina dan mengembangkan Desa-Desa/Kelurahan-Kelurahan Binaan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng tahun 2023 sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Capaian ini menjadi prestise tersendiri bagi setiap Desa atau Kelurahan yang meraihnya karena tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat," imbuhnya.
Sekda berharap di tahun-tahun yang akan datang, akan lebih banyak lagi Desa atau Kelurahan yang dapat ditetapkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten/Kota se-Kalteng.
"Pelaksanaan peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sebanyak 26 Desa/Kelurahan yang telah memenuhi kriteria serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum pada Provinsi Kalimantan Tengah, dan evaluasi terus-menerus oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Sementara itu Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyampaikan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan pemilihan kelompok sadar hukum, desa binaan sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Saya berharap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang kualitas berkehidupan sosial masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Desa/Kelurahan yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah sebagai berikut:
1. Desa Gohong
2. Kelurahan Tamiyang Layang
3. Kelurahan Baamang Tengah
4. Kelurahan Samuda Kota
5. Desa Maragut
6. Desa Mabuan
7. Desa Bungai Jaya
8. Desa Pandu Sanjaya
9. Desa Kadipi Atas
10. Desa Bajarum
11. Desa Cempaka Mulia
12. Desa Pundu
13. Desa Tinduk
14. Desa Bukit Liti
15. Desa Buntoi
16. Desa Sei Rungun
17. Desa Kantan Atas
18. Desa Kantan Muara
19. Desa Talio Muara
20. Desa Pilang
21. Desa Sidodadi
22. Desa Purwodadi
23. Desa Tumbang Tarusan
24. Desa Goha
25. Desa Sungai Baru
26. Desa Pempaning
Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua 2 DPRD Prov. Kalteng Jimmy Carter, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra, Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, serta para Camat, Lurah dan Kades yang menerima penghargaan.PR1 - MMC Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas