Ngebet Kawin di Masa Pandemi COVID-19, Tim Satgas Beri Ijin 133 Pasangan di Palangka Raya

Ilustrasi pernikahan

Ngebet Kawin di Masa Pandemi COVID-19, Tim Satgas Beri Ijin 133 Pasangan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Menikah dan melanjutkan keturunan merupakan hak setiap orang. Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Ada protokol kesehatan yang harus diikuti, sesuai ijin Satgas COVID-19.

Di Palangka Raya, sepanjang Juli sampai 3 Agustus 2020, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan 133 surat rekomendasi izin pernikahan.

"Selama periode bulan Juli - 3 Agustus kami telah mengeluarkan 113 surat rekomendasi untuk izin acara pernikahan baik di hotel, gedung, di rumah, dan di gereja," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (6/8/2020).

Rekomendasi itu diberikan usai pihak keluarga atau penyelenggara kegiatan dipastikan memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan hajatan pernikahan.

Emi mengatakan, setiap acara yang diselenggarakan masyarakat harus memenuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan. Untuk memastikannya, Tim Satgas akan melakukan pemeriksaan di lapangan yang didasarkan pada surat pemberitahuan rencana acara hajatan.

"Diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah. Undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker. Jarak tempat duduk minimal satu meter dan kapasitas tempat duduk hanya 30 persen dari kapasitas ruangan (gedung/ hotel)," katanya.

Selanjutnya maksimal 30 undangan dalam satu sesi untuk acara di lingkungan rumah dengan catatan jumlah undangan juga akan dipertimbangkan dari hasil survei di lapangan oleh satgas karena ada lokasi yang sempit ada yang luas.

Pembersihan meja dan kursi dengan desinfektan setiap bergantian sesi, maksimal empat kursi dalam satu meja bundar dan memastikan tidak ada kerumunan pengunjung dengan cara membuatkan tempat tunggu/ruangan tunggu dengan kursi yang diatur jaraknya.

Penyajian makanan dengan dua cara, pertama dengan kotakan, kedua dengan cara prasmanan dengan syarat tapi ada petugas khusus yang menyajikan. Pencatatan tamu undangan dilakukan oleh petugas khusus.

Diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mic dan aktivitas joget tetap jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker dan tidak ada kontak fisik atau bersalaman dengan pengantin, hanya salam dari jarak dua meter.

Maksimal acara di waktu malam hari sampai pada Pukul 22.00 WIB, penyelenggara juga wajib menyediakan hand sanitizer dan penyelenggara menyiapkan petugas khusus untuk mengatur protokol kesehatan. Terakhir juga memastikan setiap pengunjung dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat thermogun.

"Sebagai tambahan, tim satgas akan mengirim tim untuk melakukan pengawasan dan menertibkan masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, setiap acara pernikahan akan dilaksanakan, pihak keluarga atau perwakilannya harus mengajukan permohonan izin ke Satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi atau izin.

"Kami tegaskan tidak ada biaya atau gratis dalam mengurus surat rekomendasi karena Satgas bekerja dengan profesional," kata Emi yang juga Kepala BPBD Kota Palangka Raya. PR1
 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget