
Ilustrasi
Ini Kronologi Kasus Ponakan Bunuh Paman di Sampit
SAMPIT - Seorang pria berinisial KR (20), warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak mengira pertengkarannya dengan Saini (53) menyebabkan pamannya tersebut tewas akibat tindakannya.
"Selama ini saya tidak pernah cekcok dengan paman. Saya menyesal. Saya spontan saja. Kayu itu (yang dipukulkan ke kepala Saini) saya dapat di lokasi itu juga," kata KR saat dibincangi Kapolres Kotawaringin AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (26/4/2021).
Saini yang merupakan korban penganiayaan hingga meninggal dunia tersebut merupakan paman kandung KR. Korban adalah kakak dari ayah tersangka.
Jakin menjelaskan, perkelahian antara paman dan keponakan itu diduga dipicu masalah rumah warisan yang berlokasi di Jalan Buntok Kecamatan Baamang. Di rumah ini pula peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban mendatangi rumah tersebut mencari tersangka karena dia mendengar tersangka hendak menjual rumah milik bersama tersebut. Mengetahui tersangka sedang buang air besar di toilet, korban memanggil tersangka seraya menendang pintu toilet.
Tersangka kemudian keluar dan terlibat cekcok dengan korban. Perdebatan antara keponakan dan paman ini berujung dengan pemukulan oleh tersangka terhadap sang paman.
Tersangka yang emosi, memukul kepala pamannya dengan sebatang kayu yang ditemukannya di lokasi kejadian. Sang paman kemudian mengejar keponakannya itu yang lari ke salah satu gang di depan rumah, namun gagal menangkapnya sehingga korban kembali ke rumah tempat kejadian.
Pukulan kayu di kepala tersebut ternyata membuat korban terluka dan banyak kehilangan darah. Korban jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke Puskesmas Baamang I yang berjarak hanya sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Luka yang dialami korban ternyata cukup parah sehingga pihak puskesmas mengarahkan dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit. Sayangnya nyawa korban akhirnya tidak terselamatkan.
Mengetahui sang paman meninggal dunia akibat tindakannya, tersangka diantar kerabat lainnya menyerahkan diri ke Polsek Baamang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia tidak mengira tindakan spontan yang dilakukannya itu sampai merenggut nyawa sang paman.
"Pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ini karena spontanitas. Tidak ada niat tersangka membunuh. Hanya berniat memukul tapi ternyata luka parah dan korban meninggal. Tersangka emosi dan dalam kondisi marah memukul korban," demikian Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan dan Kapolsek Baamang AKP Ratno. (Antara)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas