
Wakil Bupati (Wabup) Gumas; Efrensia LP Umbing saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD Gumas pada rapat paripurna III masa persidangan II tahun sidang 2022 DPRD Gumas, Senin (14/3) sore.
Ini Jawaban Pemkab atas Pandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Gumas Terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
KUALA KURUN - Fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) telah menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) segera menjawab pandangan umum fraksi pendukung DPRD Gumas pada rapat paripurna III masa persidangan II tahun sidang 2022 DPRD Gumas, Senin (14/3) sore.
Wakil Bupati Gumas, Efrensia L.P Umbing adalah menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Gumas. Mulai dari menyusun master plan beberapa destinasi wisata, melantik Pengurus Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (POKDARWIS), hingga pelaksanaan promosi pariwisata gumas dalam event nasional.
Efrensia mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2020, Disbudpar Gumas telah mendapat DAK Reguler untuk Pembangunan Infrastruktur Destinasi Wisata Puruk Amai Rawang dan Batu Suli di Desa Upon Batu Kecamatan Tewah.
“Namun karena mulainya Pandemi covid-19 melanda Indonesia, Pemerintah Pusat melakukan Refocusing APBN yang mengakibatkan dihilangkannya DAK Reguler Sektor Kepariwisataan di Kabupaten Gunung Mas,” terangnya.
Wabup menjelaskan, Kebijakan Umum DAK Reguler Sektor Kepariwisataan Tahun Anggaran 2021 hingga saat ini hanya diprioritaskan pada objek-objek Wisata Nasional yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah adalah Taman Nasional Tanjung Puting. Selain itu prioritas pembangunan kepariwisataan melalui DAK terfokus kepada pembangunan Sirkuit Baru di Pulau Mandailing Natal,” ujarnya.
Akhir Tahun 2022, sambung Eferensia, Disbudpar Gumas juga telah menyusun inovasi, yaitu Pojok Seni dan Kuta Budaya sebagai salah satu upaya untuk melestarikan nilai-nilai seni dan budaya.
Pojok Seni dan Kuta Budaya menjadi wadah untuk melakukan pembinaan bagi seluruh penggiat seni, budaya dan pengrajin anyam-anyaman serta ukiran. Dua institusi ini menyediakan tempat promosi hasil karya seni dan kerajinan pada ruang tamu Disbudpar Gumas dan DEKRANASDA Kabupaten Gumas.
“Adapun tahun ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan melaksanakan pembinaan bagi seluruh sanggar se-kabupaten Gunung Mas berupa pelatihan manajemen sanggar dan pelatihan musik dan tari bagi pelaku seni di setiap sanggar se-kabupaten Gunung Mas,” tutur wabup.
Pemkab Gumas juga telah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gumas, agar merencanakan upaya-upaya berkelanjutan membangun budaya tidak membuang sampah sembarangan bagi masyarakat di bantaran sungai Kahayan.
“Kami juga minta untuk meningkatkan secara bertahap ketersedian bak-bak sampah bagi masyarakat di kawasan bantaran sungai Kahayan. Berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan melakukan sosialisasi tidak membuang sampah di bantaran sungai Kahayan melalui surat edaran maupun tatap muka langsung dengan masyarakat,” tukasnya.
Pemerintah Daerah melalui Disbudpar Gumas juga mempromosikan objek wisata dengan membuat Video Beberapa Objek Wisata unggulan, dan menetapkan Logo Kepariwisataan (Eksotik Gunung Mas) melalui Surat Keputusan Bupati Gumas serta bekerja sama dengan Kominfo Gumas.
“Kami juga aktif mengikuti Event Nasional Kepariwisataan yang menampilkan objek wisata daerah, budaya dan kearifan lokal Gumas,” ucapnya.
Wabup mengakui bahwa kondisi infrastruktur Gumas masih jauh tertinggal dan menimbulkan berbagai kendala yang menjadi tantangan bagi Disbudpar Gumas dalam melaksanakan 4 Pilar Pembangunan Kepariwisataan.
“Untuk itu, telah dibentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Tahun 2021. Masing-masing tugasnya telah dibagi berbentuk Matrik Kerja sebagai acuan dan tidak lepas dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas tersebut,” katanya.
Wabup menegaskan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 akan sangat membantu dalam pengambilan kebijakan arah pembangunan kepariwisataan.
Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan akan menjadi acuan bagi masyarakat desa dalam ikut mengembangkan kepariwisataan dan sebagai Payung Hukum Pemerintah Desa.
“Pada Prinsipnya masyarakat kita adalah masyarakat hukum adat, karena kita meyakini selain hukum positif kehidupan kita juga diatur oleh pranata adat,” tutupnya.GM1-Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas