Ini Alasan Perawat Banjarmasin Buat Surat Rapid Tes Palsu di Batas Kalteng

Polisi saat memeriksa tersangka pemalsuan surat Rapid Test.

Ini Alasan Perawat Banjarmasin Buat Surat Rapid Tes Palsu di Batas Kalteng

KUALA KAPUAS – Polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap MR (30), seorang perawat dari Banjarmasin, Kalsel, karena membuat surat hasil rapid test antigen palsu. Pelaku diamankan di depan sebuah warung dekat Pos Penyekatan perbatasan Kalteng - Kalsel, Kecamatan Kapuas Timur, tempat dia membuka jasa pemeriksaan rapid test antigen.

Perawat klinik swasta di Banjarmasin ini mengaku nekat membuat surat keterangan rapid test antigen palsu itu karena kebutuhan ekonomi.  "Saya lakukan hanya saat itu sejak Rabu malam dan baru untuk beberapa orang. Saya terdesak kebutuhan ekonomi," kata MR ketika ditanya Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kamis (6/5/2021).

 

"Saya memang membuka praktek dadakan di warung itu pak. Tetapi saya memang melakukan rapid test antigen sesuai prosedur kepada sopir-sopir yang membutuhkan surat keterangan bebas COVID-19. Saya periksa dengan betul pak, namun memang saya membuat cap sendiri serta memalsukan tanda tangan dokter klinik," tambahnya.

 

Adapun untuk peralatan medis rapid test antigen yang digunakan pelaku, dia mengaku membelinya dari toko online. Diketahui sebelumnya, MR alias Sehan diamankan polisi karena tertangkap tangan membuat surat keterangan hasil rapid test antigen palsu di sebuah warung ketupat kandangan pinggir Jalan Trans Kalimantan KM 12 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur atau berjarak sekitar 100 meter sebelum pos penyekatan arus mudik.


Dimana surat keterangan bebas Covid-19 itu dia membuat sama seperti surat yang dikeluarkan klinik Asy-syaafi tempat dia bekerja. Namun, ketika dikonfirmasi pihak kepolisian ke dokter klinik, ternyata dokter klinik mengaku tidak ada mengeluarkan surat dimaksud dan tanda tangan. Hingga, akhirnya pelaku pun mengakui, bahwa dia membuat cap stempel sendiri serta memalsukan tanda tangan dokter klinik itu.

Kapolres Kapuas mengatakan surat rapid test antigen palsu itu dijual pelaku kepada sopir senilai Rp 220 ribu, diperuntukkan untuk melewati pemeriksaan pos penyekatan Kalteng - Kalsel. "Atas dasar perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. KP1

SERTIFIKAT

Widget