Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Budak Sabu

Budak sabu AI dan AHT yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gumas, Jumat (18/2).

Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Budak Sabu

KUALA KURUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap dua budak, Jumat (18/2) siang.

Budak sabu cewek berinisial AHT (21) diamankan sekitar pukul 13.00 WIB dan budak sabu cowok berinisial AI (27) sekitar pukul 14.30 WiB di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.

“Dari terlapor (AHT) kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat kotor kurang lebih 2,01 gram,” ungkap Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba, Iptu Budi Utomo, Senin (21/2).

Selain itu, ada juga barang bukti berupa 1 buah dompet merk LV warna coklat, 1 buah pipet kaca yang masih berisi sisa shabu, 1 buah botol merk word warna putih, 1 unit hand phone merk OPPO A5 warna hitam, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah korek api mancis warna merah beserta jarum dan uang sejumlah Rp200 ribu.

Sementara dari budak sabu AI, diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,36 gram, 1 unit Handphone Merk Oppo A1K warna Merah, 1 lembar celana merk levis warna hitam dan Uang Tunai sebesar Rp200 ribu.

Iptu Budi membeberkan, penangkapan terhadap AHT dan AI berbekal laporan sahih warga. Aparat bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah barak.

Terhadap perempuan yang kemudian diketahui identitasnya berinisial AHT, aparat melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT dan beberapa warga, dan berhasil mendapatkan barang bukti.

Serupa dengan AI, setelah dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dan digeledah saku celananya, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,36 gram, dan barang bukti lainnya.

“Kedua terlapor bersama barang bukti kita bawa ke Polres Gunung Mas untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.

Ia pun menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan serendah-rendahnya peredaran gelap narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Dia juga berharap bantuan semua pihak dalam memberantas narkoba di Gumas. “Dengan sinergisitas, kami yakin peredaran gelap narkoba di wilayah ini bisa ditekan,” ucapnya.GM1-Istimewa

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget