Hadapi Penggugat Lahan Bandara Tjilik Riwut, BPN Kuasakan ke Kejati Kalteng

Pihak BPN saat menyerahkan SKK ke Kejati Kalteng.

Hadapi Penggugat Lahan Bandara Tjilik Riwut, BPN Kuasakan ke Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Iman Wijaya melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Edi Irsan Kurniawan mengatakan, berbekal Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPN Palangka Raya, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata atas lahan Bandara Tjilik Riwut senilai Rp264 miliar. 

"Pada Selasa kemarin kami telah menerima SKK dari Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno untuk menghadapi sengketa lahan Bandara Tjilik Riwut," kata Edi dalam siaran persnya di Palangka Raya, Rabu (30/3/2022) sore.

Setelah menerima SKK itu, sambung Edi, Kepala Kejati Kalteng mengeluarkan kuasa substitusi kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun yang diantaranya Rahmat Hidayat selaku Kasi7 Perdata dan Amardi P Barus selaku Kasi TUN pada Rabu (30/3/2022).

Hari itu juga tim JPN Bidang Datun langsung mendaftarkan dan menyerahkan surat kuasa dan kuasa substitusi ke petugas bagian Kepaniteraan hukum di PTSP Pengadilan Negeri Palangka Raya sehingga sah ikut bersidang menghadapi penggugat.

"Kepada tim JPN, bapak Kepala Kejati Kalteng meminta untuk segera mengambil langkah cepat, profesional dan terukur dengan mempelajari serta menguasai pokok persoalan yang digugat," jelas Edi.

Sementara itu Koordinator Bidang Datun Erianto N menyampaikan dengan terdaftar sebagai kuasa tergugat maka selanjutnya JPN Kejati Kalteng bersama-sama dengan tim penyelesaian sengketa BPN Kota Palangka Raya segera mempelajari substansi gugatan.

Untuk selanjutnya akan memberikan jawaban disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan penguasaan lahan Bandara Tjilik Riwut sebagaimana sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Palangka Raya di depan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sampai sekarang belum masuk pokok perkara.

Dia mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kalteng agar gugatan terhadap objek yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat dapat mereka menangkan. Dengan demikian aset negara tersebut bisa diselamatkan.

"Kami telah menyiapkan tim JPN yang terbaik dalam menghadapi gugatan karena objek gugatan merupakan objek vital yang menyangkut hajat masyarakat banyak serta mempengaruhi roda perekonomian di Kalteng," ucapnya.

Untuk diketahui, BPN Kota Palangka Raya ikut menjadi tergugat dalam gugatan perdata Nomor: 10/Pdt.G/2022/PN.PLK tanggal 13 Januari 2022. Gugatan perdata diajukan oleh penggugat bernama Umin Duar Nyarang dkk.

Para penggugat mengakui sebagai pemilik lahan Bandara Tlilik Riwut Kota Palangka Raya dan meminta ganti rugi sebesar Rp264 miliar. Turut digugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta. PR1/Ant

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget