Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.
Duh, Kades di Kapuas Pakai Dana Desa untuk Dugem, Bayar Hutang Hingga Judi Online
KUALA KAPUAS – Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, berinisial Wj ditahan jajaran Satreskrim Tipikor Polres Kapuas akibat lalai menggunakan dana desa.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim, dalam press release kepada media, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng.
Kapolres menerangkan, pihaknya mengamankan Wj yang merupakan Kepada Desa Pantai. "Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Kapolres.
Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp. 791.074.500 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dikorupsi oleh pelaku dari dana Desa T.A. 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi COVID-19 dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.
Berdasarkan keterangan Tersangka, kesemua dana tersebut dipergunakannya secara pribadi untuk keperluan membayar hutang, rental mobil, bayar kredit mobil jenis sirion, hiburan malam serta judi online.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres. Kp1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas