Duh, Kades di Kapuas Pakai Dana Desa untuk Dugem, Bayar Hutang Hingga Judi Online

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.

Duh, Kades di Kapuas Pakai Dana Desa untuk Dugem, Bayar Hutang Hingga Judi Online

KUALA KAPUAS – Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, berinisial Wj ditahan jajaran Satreskrim Tipikor Polres Kapuas akibat lalai menggunakan dana desa. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim, dalam press release kepada media, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. 

Kapolres menerangkan, pihaknya mengamankan Wj yang merupakan Kepada Desa Pantai. "Dalam kasus ini  pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Kapolres.

Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp. 791.074.500 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dikorupsi oleh pelaku dari dana Desa T.A. 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi COVID-19 dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.

Berdasarkan keterangan Tersangka, kesemua dana tersebut dipergunakannya secara pribadi untuk keperluan membayar hutang, rental mobil, bayar kredit mobil jenis sirion,  hiburan malam serta judi online.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres.  Kp1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget