Perkebunan kelapa sawit.
DPRD Kotim Minta Pemkab Teliti Beri Izin Perkebunan untuk Orang Luar
SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol menyoroti mudahnya pemerintah daerah memberi izin warga dari luar daerah membuka perkebunan atas nama perorangan.
"Kami mengingatkan agar pemerintah daerah tidak begitu saja dengan mudahnya mengeluarkan izin, walaupun atas nama perorangan. Cek dulu seperti apa. Ada kesan orang luar daerah bisa dapat izin dengan mudah," kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu (17/11/2021).
Hal itu diungkapkannya saat rapat Komisi I dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara dan dihadiri Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Imam Subekti beserta jajarannya.
Lumban Gaol mengaku mendapat banyak laporan terkait "fenomena" warga dari luar daerah membuka kebun kelapa sawit atas nama perorangan di sejumlah lokasi di Kotawaringin Timur.
Salah satu laporan yang diterimanya adalah pembukaan kebun dengan izin perorangan sebanyak 20 orang dengan luas lahan setiap orang sekitar 24 hektare. Jika dihitung maka totalnya mencapai 480 hektare.
Lumban Gaol menyayangkan karena yang mengurus izin tersebut bukan warga yang berdomisili di Kotim melainkan berasal dari luar daerah yakni dari Medan. Selain itu ia juga mengkritisi layanan pengurusan izin yang dinilainya lebih mudah diakses oleh orang luar daerah namun sedikit rumit bagi warga lokal.
Kondisi ini harus dicermati agar tidak menimbulkan masalah dan kecemburuan dengan masyarakat. Jangan sampai ini menjadi modus bagi pemodal besar dengan mudahnya membuka kebun tanpa harus membuat perusahaan perkebunan.
"Yang sangat disayangkan ini adalah mereka yang memiliki izin itu bukan warga di Kotim. Makanya saya minta pemerintah daerah jangan begitu mudahnya mengeluarkan izin. Cermati betul-betul dari semua aspek," ujar Lumban Gaol.
Sementara itu, Imam Subekti yang baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur mengatakan akan memperhatikan masalah serius. Sedangkan terkait pemberlakuan permohonan perizinan yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), Imam mengatakan pihaknya siap membantu warga jika kesulitan mengakses sistem tersebut.
"Kami sudah menyiapkan petugas untuk membantu. Kalau ada kendala, silakan datang atau hubungi kami. Akan kami bantu sampai bisa. Sekarang ini kita memang sudah harus menggunakan sistem itu," demikian Imam. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas