Polisi Sita 200 Kayu Log Illegal Di Sungai Mentaya

ILEGAL - Tampak petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Kalteng ketika mendapati sejumlah kayu log yang dihanyutkan di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (10/9) - Istimewa

Polisi Sita 200 Kayu Log Illegal Di Sungai Mentaya

SAMPIT - Sebanyak 200 batang kayu ilegal logging diamankan petugas Ditpolairud Polda Kalteng di perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kota Besi, Sabtu (10/9).

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kapal Bripka Sunardi mengungkapkan, pihaknya menindak seorang pelaku aksi pembalakan liar atau illegal logging. Tepatnya di Das Mentaya, Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim.

Dikatakan Sunardi, pengungkapan ini berawal dari Timm Patroli Ditpolairud Polda Kalteng dan KP XVIII-2005 melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Mentaya Kota besi, dengan titik kordinat 2o 23’37’ S-112o58′ 17 E. Saat itu ditemukan klotok yang sedang menarik kayu log yang di rakit.

Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dokumen atas kayu tersebut terhadap inisial Jh (46). Kayu log tersebut diduga dari hutan di sekitar Kota besi jenis meranti berjumlah 200 batang dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Untuk proses lebih lanjut, Jh dan beserta kayu log diduga ilegal tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti lebih dalam” jelasnya.

Sunardi juga mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas atas kasus dugaan pembalakan hutan secara liar tersebut. Termasuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.KT1` - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget